Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut DPR tandingan yang dibentuk oleh Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KIH ini sebagia sebuah tindakan melanggar hukum.
"Kalau DPR tandingan itu, kita ketahui tidak ada dasar hukumnya, mereka sendiri juga bilang tidak ada dasar hukumnya, sesuatu yang tidak ada hukumnya berarti melanggar hukum, kalau itu melanggar hukum berarti inkonstitusional dan bisa mengarah kepada makar," kata Fadli Zon saat mengunjungi rumah Muhamad Arsyad, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Fadli berencana akan membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sementara itu, terkait diusungnya Pramono Anung sebagai Ketua DPR tandingan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin terlaksana. Sebab, menurutnya, Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 tersebut tidak akan mau dijadikan korban permainan kubu KIH.
"Jadi kita sepakat nanti kita akan urus di MKD kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Mereka juga mau menempatakan Pramono Anung, kawan saya juga sebagai ketua, tidak mungkin lah, orang seperti Pramono Anung itu tidak mau dijadikan badut-badut," jelas Fadli.
Seperti diketahui, dualisme kepemimpinan DPR terjadi pada saat penentuan para ketua komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR. Kubu koalisi Indonesia hebat yang tidak mendapat jatah merasa tidak terima dengan kondisi seperti ini lalu mengajukan mosi tidak percaya. Atas dasar hal tersebut mereka pun membentuk DPR tandingan untuk melawan DPR dari kubu Koalisi Merah Putih. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Perdana Jadi Sutradara Film Pangku, Reza Rahadian Dipuji Fadli Zon
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Belajar Rakit Bom dari Internet, Kerap Akses Konten Kekerasan di Situs Gelap
-
Atasi Keluhan Pengemudi Ugal-ugalan, Gubernur Pramono Setujui Pelatihan 1.000 Sopir Baru Mikrotrans
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng