Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dari Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut DPR tandingan yang dibentuk oleh Kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu dia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KIH ini sebagia sebuah tindakan melanggar hukum.
"Kalau DPR tandingan itu, kita ketahui tidak ada dasar hukumnya, mereka sendiri juga bilang tidak ada dasar hukumnya, sesuatu yang tidak ada hukumnya berarti melanggar hukum, kalau itu melanggar hukum berarti inkonstitusional dan bisa mengarah kepada makar," kata Fadli Zon saat mengunjungi rumah Muhamad Arsyad, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2014).
Fadli berencana akan membawa masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sementara itu, terkait diusungnya Pramono Anung sebagai Ketua DPR tandingan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin terlaksana. Sebab, menurutnya, Mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 tersebut tidak akan mau dijadikan korban permainan kubu KIH.
"Jadi kita sepakat nanti kita akan urus di MKD kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum. Mereka juga mau menempatakan Pramono Anung, kawan saya juga sebagai ketua, tidak mungkin lah, orang seperti Pramono Anung itu tidak mau dijadikan badut-badut," jelas Fadli.
Seperti diketahui, dualisme kepemimpinan DPR terjadi pada saat penentuan para ketua komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR. Kubu koalisi Indonesia hebat yang tidak mendapat jatah merasa tidak terima dengan kondisi seperti ini lalu mengajukan mosi tidak percaya. Atas dasar hal tersebut mereka pun membentuk DPR tandingan untuk melawan DPR dari kubu Koalisi Merah Putih. [Nikolaus Tolen]
Berita Terkait
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang