Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dinyatakan melanggar sumpah jabatan karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perubahan Undang Undang MD3.
"Jika DPR tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court," katanya dalam sidang uji formil dan materil Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Irman selaku pemohon dalam sidang tersebut merasa bahwa proses pembentukan UU MD3 telah melanggar ketentuan UUD 1945 yang memberikan wewenang konstitusional pada DPD dalam mengajukan dan membahas RUU.
Namun, dalam kenyataannya DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3.
"Menurut UUD 1945, semua Putusan MK berifat final dan mengikat, karena itu semua lembaga negara dalam hal ini adalah DPR, Presiden, dan DPD, yang memiliki fungsi legislasi," kata Irman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 memerintahkan supaya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang yang berkaitan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 harus mengikutsertakan DPD.
"Maka kami berkeyakinan tegas bahwa undang undang yang pembahasannya tidak mengikutsertakan DPD, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, merupakan produk inkonstitusional," tegas Irman.
Dalam persidangan yang sama, ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, menyatakan Dewan Perwakilan Daerah seharusnya dilibatkan dalam pembahasan Undang Undang MD3 harus dilakukan.
"Pelibatan DPD dalam pembahasan UU MD3 harus dilakukan, terutama yang berkaitan dengan pengaturan kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan kota," ujar Nimatul.
Nimatul menjelaskan telah terjadi pengurangan atau reduksi terhadap kewenangan DPD dalam pembahasan UU No.17 Tahun 2014 (UUMD3), karena tidak melibatkan DPD. (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733