Suara.com - Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat mengadukan konflik internal PPP ke Komisi III DPR, terkait dengan terbitnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM).
Hal itu diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (11/11/2014) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Humphrey menyebut bahwa SK MenkumHAM tersebut menyalahi AD/ART PPP dan UU Parpol.
"Keputusan yang diterbitkan oleh Menkum HAM bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol," kata Humphrey.
Gugatan ke PTUN ini dilakukan karena menganggap MenkumHAM Yasona Laoly tidak tepat mengeluarkan SK tersebut. SK tersebut dibuat saat baru dia menjabat selama 1 hari dan langsung ditandatangani Yasonna, padahal seharusnya diparaf oleh pemeriksa dan ditandatangani Dirjen AHU atas nama MenkumHAM.
"Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan Keputusan MenkumHAM dengan kepentingan politik yang bersangkutan, namun sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Humphrey.
Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri saat ini sudah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK MenkumHAM tersebut. Dengan putusan ini, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.
Tag
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek