Suara.com - Kuasa hukum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat mengadukan konflik internal PPP ke Komisi III DPR, terkait dengan terbitnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM).
Hal itu diutarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (11/11/2014) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Humphrey menyebut bahwa SK MenkumHAM tersebut menyalahi AD/ART PPP dan UU Parpol.
"Keputusan yang diterbitkan oleh Menkum HAM bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol," kata Humphrey.
Gugatan ke PTUN ini dilakukan karena menganggap MenkumHAM Yasona Laoly tidak tepat mengeluarkan SK tersebut. SK tersebut dibuat saat baru dia menjabat selama 1 hari dan langsung ditandatangani Yasonna, padahal seharusnya diparaf oleh pemeriksa dan ditandatangani Dirjen AHU atas nama MenkumHAM.
"Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan Keputusan MenkumHAM dengan kepentingan politik yang bersangkutan, namun sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata Humphrey.
Sebagaimana diketahui, PTUN sendiri saat ini sudah mengeluarkan putusan provisi yang menunda SK MenkumHAM tersebut. Dengan putusan ini, berarti dua kubu di PPP tidak bisa mengambil keputusan besar sebelum putusan final.
Tag
Berita Terkait
-
Siapkan 1.000 Pengacara dan Digitalisasi Data, PPP Mulai Panaskan Mesin Hadapi Pemilu 2029
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
PPP Memanas! Tiga Kader Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
-
Buntut Keracunan Massal, 172 Dapur MBG di Pati Bakal Disidak!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Merah hingga Rawit Kompak Naik, Bawang Merah Turun
-
IHSG Diprediksi Tertekan, Analis Spill 6 Saham Potensi Cuan Hari Ini
-
70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR
-
Pati Tetapkan Status KLB Usai Ratusan Siswa Keracunan MBG
-
7 Tanaman Pengusir Lalat di Rumah, Aromanya Tak Disukai Serangga
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Harga Minyak Meroket! Tembus Level Tertinggi Baru Akibat Perang AS-Iran
-
Misteri Hilangnya Polisi Muda di Sungai Mesuji: Terjatuh Saat Kawal Kapal Sawit