Suara.com - Pihak Polda Metro Jaya mempersilakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk memberikan surat rekomendasi pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
"Itu silakan. Kepala daerah di mana pun berada, mempunyai hak memandang dan menilai ormas mana pun yang dianggap melanggar atau mengganggu ketertiban umum," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Rikwanto menambahkan, mereka (kepala daerah) bisa mengajukan kepada pihak yang berkompeten seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membahas dalam kaitan sampai ke titik pembubaran ormas.
"Kepolisian dalam hal ini memberikan input saja apabila dibutuhkan, tentang perilaku ormas yang dimaksud. Siapa pun ormasnya, apalagi ormas tersebut dalam kaitan ada pelanggaran hukum, pelanggaran ketertiban umum, kita berikan input dan masukan. Nanti yang mengkaji dari Kemenkumham maupun dari Kemendagri," paparnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan sudah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran ormas FPI ke Kemenkumham. Alasan Ahok merekomendasikan pembubaran FPI, antara lain karena aksi ormas itu ketika unjuk rasa sering menimbulkan anarkisme.
Alasan lainnya, tindakan FPI dinilai lebih menonjolkan sikap kekerasan ketimbang musyawarah sebagaimana dianjurkan agama Islam. Selain itu, penolakan FPI terhadap rencana pelantikan Gubernur DKI Jakarta dinilai Ahok sebagai tindakan melawan konstitusi. [Nur Ichsan]
Berita Terkait
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India