Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dianto Bachriadi mengatakan, penganiayaan hingga tewas dilakukan majikan SA (51) terhadap dua tenaga kerja wanita (TKW) Hermin Ruswidyawati (45) dan Nurmiati (25) merupakan pelanggaran HAM berat.
"Perbuatan majikan tersebut benar-benar tidak manusiawi dan wajar diberikan sanksi hukuman berat, agar membuat efek jera," katanya usai Kegiatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Aula Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Rabu.
Menurut dia, selama TKW tersebut bekerja di rumah majikannya itu, tidak hanya mendapat siksaan secara fisik, tetapi juga diperlakukan seperti budak.
Bahkan, jika TKW itu sedikit saja lalai dalam bekerja langsung disiksa majikannya, dan tidak diberikan makan, sehingga keadaan tubuh mereka semakin kurus, serta keadaan sakit-sakitan.
"Tindakan majikan yang memperlakukan secara sadis TKW itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum," ujarnya.
Bachriadi minta kepada Polresta Medan yang mengusut kasus penganiayaan dan pembunuhan TKW itu, harus diusut tuntas dan pelakunya juga dikenakan hukuman berat.
Selain itu, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses secara hukum dan begitu juga pihak keluarga SA yang ikut terlibat.
"Polresta Medan harus serius mengusut kasus TKW yang tewas, dan hal ini mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat," kata Anggota Komnas HAM itu.
Dua TKW yang tewas akibat dianiaya itu, yakni Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang, Jawa Tengah dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta dikebumikan di pekuburan Kabanjahe.
Sedangkan, TKW dan Nurmiati (25) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, jasadnya ditemukan di Labuhan Deli dan dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang dan menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih, Ropmiani dan Anis Rahayu.
Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian korban Hermin Ruswidyawati (45) TKW asal Semarang karena tulang rusuknya patah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi
-
Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?
-
Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor
-
Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?
-
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka: Cek Jadwal dan Link Latihan Soalnya
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu