Suara.com - Direktur Utama AirNAv Bambang Tjahjono menegaskan kalau pihaknya tidak terkait langsung dengan dugaan pelanggaran pada izin rute Pesawat AirAsia QZ8501 yang lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya, dan berakhir dengan jatuhnya pesawat tersebut di Selat Karimata, Kalimantan Tengah.
Menurut Bambang, AirNay hanya berkatan dengan pelayanan navigasi saat pesawat hendak lepas landas.
“Misalnya pesawat ditarik ke landasan oleh Angkasa Pura dan AIrNav yang memberikan navigasi penerbangan. Kami hanya melayani navigasi” jelas Bambang kepada Suara.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/12/2014).
Dia juga sekaligus meluruskan kalau yang dipersoalkan oleh Kementerian Perhubungan adalah izin rute, bukan izin terbang yang selama ini dilansir media.
“Itu kalau dia (penerbangan) regular dia pakai izin rute dari Dirjen Perhubungan,” katanya
Namun dia menerangkan soal dugaan kalau yang digunakan AirAsia adalah rekomendasi dari Indonesia Slot Coordinator (IDSC).
“Yang sebetulnya rekomendasi itu digunakan untuk memperoleh izin,” jelas Bambang lagi.
Sebelumnya dia mengungkapkan kalau sudah memutasi dua petugasnya yang bertanggung jawab saat AirAsia lepas landas pada 28 Desember 2014. Hal itu dilakukan untuk memudahkan tim investigasi Kemenhub untuk mencari kekeliruan soal izin rute.
AirAsia QZ8501 diketahui memajukan jadwal penerbangan dua jam dari jadwal sebelumnya. Air Asia juga ternyata tidak mengantongi izin rute pada hari kecelakaan terjadi.
Kementerian langsung membekukan sementara jadwal terbang AirAsia khusus untuk rute Surabaya-Singapura.
Kemenhub berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pasca tragedi AirAisa QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, baru diketahui kalau AirAsia ternyata juga melayani penerbangan pada Minggu, atau di luar jadwal yang ditentukan.
Berita Terkait
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
-
Gunung Semeru Erupsi, Gimana Nasib Jadwal Penerbangan?
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya