Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan siap memenuhi panggilan polisi apabila laporan terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik diproses oleh pihak Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Saya siap setiap saat, karena ini komitmen Muspida Kota Bogor membangun pemerintahan yang bersih," kata Bima usai memberikan klarifikasi di Markas Polisi Resor Bogor Kota, Kapten Muslihat, Selasa malam (13/1/2015).
Bima mengaku langkah yang dilakukanya sudah tepat, karena bila ia membiarkan laporan yang masuk kepadanya terkait pencatutan namanya untuk proses perizinan, maka akan terjadi tindak pidana di instansi miliknya.
"Ini ada warga melapor, kalau saya diamkan saja artinya saya membiarkan terjadinya tindak pidana," kata Bima.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat dirinya menerima laporan dari warga Kota Bogor atas nama Windy M yang melaporkan persoalan perizinan di BPPT-PM sulit dan berbelit-belit.
Bima mengatakan, dalam pesan yang diterima melalui "whatsapp", Lilis mempertanyakan kenapa mengurus perizinan di BPPT-PM masih ada biaya.
Windy, kata Bima, Lilis Ariani Dalimunte yang ditunjuk sebagai kuasa dari Biro Jasa untuk mengurus izin meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk diberikan kepada wali kota sebagai pemulus izin.
"Karena dimintai uang seperti itu, Windy bertanya kepada saya, apa benar mengurus izin BPPT harus membayar sejumlah uang untuk wali kota," katanya.
Menerima laporan tersebut, Bima langsung melakukan inspeksi mendadak ke BPPT-PM, dan berhasil menemui Lilis yang sedang berada di kantin.
Bima yang didamping ajudan dan anggota Satpol PP melakukan sidak dan memeriksa tas milik Lilis yang ditemukan ada uang Rp5 juta.
Uang tersebut lalu disita oleh Satpol PP sebagai alat bukti. Sementara Lilis yang tidak terima disebut sebagai calo perizinan melaporkan Wali Kota Bogor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Pascakejadian, Lilis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Polres Bogor Kapten Muslihat melaporkan Wali Kota Bogor dengan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut, Bima menyatakan dirinya akan melakukan penyegaran dan rotasi di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap