Suara.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyatakan siap memenuhi panggilan polisi apabila laporan terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik diproses oleh pihak Kepolisian Resor Bogor Kota.
"Saya siap setiap saat, karena ini komitmen Muspida Kota Bogor membangun pemerintahan yang bersih," kata Bima usai memberikan klarifikasi di Markas Polisi Resor Bogor Kota, Kapten Muslihat, Selasa malam (13/1/2015).
Bima mengaku langkah yang dilakukanya sudah tepat, karena bila ia membiarkan laporan yang masuk kepadanya terkait pencatutan namanya untuk proses perizinan, maka akan terjadi tindak pidana di instansi miliknya.
"Ini ada warga melapor, kalau saya diamkan saja artinya saya membiarkan terjadinya tindak pidana," kata Bima.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat dirinya menerima laporan dari warga Kota Bogor atas nama Windy M yang melaporkan persoalan perizinan di BPPT-PM sulit dan berbelit-belit.
Bima mengatakan, dalam pesan yang diterima melalui "whatsapp", Lilis mempertanyakan kenapa mengurus perizinan di BPPT-PM masih ada biaya.
Windy, kata Bima, Lilis Ariani Dalimunte yang ditunjuk sebagai kuasa dari Biro Jasa untuk mengurus izin meminta sejumlah uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk diberikan kepada wali kota sebagai pemulus izin.
"Karena dimintai uang seperti itu, Windy bertanya kepada saya, apa benar mengurus izin BPPT harus membayar sejumlah uang untuk wali kota," katanya.
Menerima laporan tersebut, Bima langsung melakukan inspeksi mendadak ke BPPT-PM, dan berhasil menemui Lilis yang sedang berada di kantin.
Bima yang didamping ajudan dan anggota Satpol PP melakukan sidak dan memeriksa tas milik Lilis yang ditemukan ada uang Rp5 juta.
Uang tersebut lalu disita oleh Satpol PP sebagai alat bukti. Sementara Lilis yang tidak terima disebut sebagai calo perizinan melaporkan Wali Kota Bogor atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
Pascakejadian, Lilis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Markas Polres Bogor Kapten Muslihat melaporkan Wali Kota Bogor dengan dengan pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut, Bima menyatakan dirinya akan melakukan penyegaran dan rotasi di Balai Pelayanan Perizinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM). (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan