Suara.com - Mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berasama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai melakukan perubahan lalu lintas di simpang Jalan KH Hasyim Ashari-Jalan Biak, sejak Rabu (14/1/2015).
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit terkait perubahan lalu lintas dilakukan sebagai upaya penguraian kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Mulai hari ini dilakukan penutupan pergerakan lalu lintas di simpang KH Hasyim Ashari-Jalan Biak dari arah Selatan-Timur, Barat-Selatan, dan arah Selatan-Utara," ujar Benjamin, dalam keterangan persnya.
Menurut Benjamin, nantinya pengguna jalan yang akan melintasi ruas tersebut dapat mengakses beberapa jalan alternatif. Seperti kendaraan yang berasal dari arah Grogol menuju Jalan Biak dan Jalan Musi akan diarahkan lurus-belok kiri menuju Jalan Cideng Barat-berputar balik-Cideng timur-berputar balik-Jalan Cideng Barat-belok kiri Jalan Hasyim Ashari-belok kiri Jalan Biak-dan seterusnya.
Lanjut dia, kendaraan yang berasal dari arah Jalan Biak dan Jalan Musi yang akan menuju Jalan Cideng Barat dan Jalan Imam Mahbub serta menuju Harmoni atau Gajah Mada diarahkan belok kiri menuju Jalan KH Hasyim Ashari-berputar balik di kolong fly over Roxy-Jalan KH Hasyim Ashari-belok kiri menuju Jalan Imam Mahbub atau lurus ke samping Cideng dan seterusnya.
Dengan adanya peraturan itu, ia mengharapkan, pengguna jalan dapat mematuhi peraturan yang baru diterapkan.
"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," jelas Benjamin.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan dijalan KH hasyim Ashari-Jalan Biak telah dilakukan pada pukul 06.00-18.00 WIB, dan akan dilakukan selama satu bulan sejak hari ini.
Berita Terkait
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
-
Waspada Macet! Dishub DKI Bocorkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat Reuni 212
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas