Suara.com - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup,"kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/1/2015).
Hakim Ketua, Lilik Sugihartono menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis mati kepada dua WNA asal Malasyia tersebut. Hakim beralasan, tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Ia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.
Majelis hakim mengatakan Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun dua warga negara Malaysia tersangka utama yang ditangkap Mabes Polri pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Jaksa Penutut umum Rizal Jamaluddin menyatakan pada intinya dakwaan kita terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.
" Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan,"katanya.
Namun, Muhammad Iqbal pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan keputusan ini dapat diterima. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.
"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya. Namun, ia berharap bisa banding meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim.
Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbuti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.
"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.
Ia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangannya ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa menyabut nyawa orang lain kecuali tuhan.
Sementara itu, harapan Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan.
"Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud ,"kata Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu.
Ia merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. "Kami sudah tidak bisa berkata-kata apalagi," katanya.
"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya,"kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.
Ia mengatakan tidak bisa mendapingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Target 120 Juta Motor Listrik Dinilai Belum Realistis, IESR Soroti Infrastruktur dan Beban Fiskal
-
KAI Akan Tutup Perlintasan Tak Penuhi Syarat Keselamatan, Termasuk yang Dibuka Warga
-
Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
-
Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha
-
Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi