Suara.com - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup,"kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/1/2015).
Hakim Ketua, Lilik Sugihartono menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis mati kepada dua WNA asal Malasyia tersebut. Hakim beralasan, tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Ia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.
Majelis hakim mengatakan Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun dua warga negara Malaysia tersangka utama yang ditangkap Mabes Polri pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Jaksa Penutut umum Rizal Jamaluddin menyatakan pada intinya dakwaan kita terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.
" Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan,"katanya.
Namun, Muhammad Iqbal pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan keputusan ini dapat diterima. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.
"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya. Namun, ia berharap bisa banding meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim.
Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbuti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.
"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.
Ia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangannya ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa menyabut nyawa orang lain kecuali tuhan.
Sementara itu, harapan Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan.
"Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud ,"kata Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu.
Ia merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. "Kami sudah tidak bisa berkata-kata apalagi," katanya.
"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya,"kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.
Ia mengatakan tidak bisa mendapingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek