Suara.com - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup,"kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/1/2015).
Hakim Ketua, Lilik Sugihartono menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis mati kepada dua WNA asal Malasyia tersebut. Hakim beralasan, tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Ia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.
Majelis hakim mengatakan Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun dua warga negara Malaysia tersangka utama yang ditangkap Mabes Polri pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Jaksa Penutut umum Rizal Jamaluddin menyatakan pada intinya dakwaan kita terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.
" Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan,"katanya.
Namun, Muhammad Iqbal pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan keputusan ini dapat diterima. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.
"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya. Namun, ia berharap bisa banding meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim.
Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbuti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.
"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.
Ia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangannya ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa menyabut nyawa orang lain kecuali tuhan.
Sementara itu, harapan Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan.
"Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud ,"kata Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu.
Ia merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. "Kami sudah tidak bisa berkata-kata apalagi," katanya.
"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya,"kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.
Ia mengatakan tidak bisa mendapingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus, Puluhan Kilogram Barang Haram Disita
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
Tak Mau Ada Banding, Fariz RM Pasrah Apapun Pun Vonis Hakim
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita