Suara.com - Bambang Widjojanto (BW) mempersoalkan bahwa ia dan tim penasihat hukumnya tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai diperiksa sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bambang mengaku tahu alasan tidak diberikannya BAP tersebut, namun dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Isu yang humanis di ujung pertemuan tadi adalah mempersoalkan BAP karena berdasarkan pasal 72, (BAP) itu hak. Hak tersangka untuk mendapatkan itu dan pada saat saya tidak mendapatkan itu, maka berpotensi untuk tidak menimbulkan kepastian hukum. Kami juga sudah mengatakan kami tahu kenapa (BAP, red.) tidak itu diberikan. Kami tahu persis," kata Bambang di Gedung KPK, Rabu (4/2/2015) dini hari.
Namun, Bambang mengaku menikmati berbagai perdebatan yang ia lakukan dengan penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
"Saya menikmati seluruh perdebatan yang tadi ada di pagi hari dan saya menuliskan itu di BAP. Soal perdebatan itu, ada insiden yang hampir pada kekerasan, tapi alhamdulillah tadi pagi tidak terjadi semakin mengeras dan bisa diselesaikan," katanya.
Bambang dalam kasus itu, disangka berdasar Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1/2015) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.
Bambang selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (3/2/2015) pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang dicecar 14 pertanyaan dengan sekitar 140 'anak pertanyaan'. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
-
Durasi Perang Iran Tidak Pasti, Donald Trump Plin-plan?
-
12 Hari Serangan AS-Israel ke Iran: 1.300 Warga Sipil Tewas, 10.000 Target Diklaim Dibom
-
HUT ke-12 Suara.com, Menteri HAM Natalius Pigai: I Love You, Tetaplah Kritis dan Imparsial
-
Ultah ke-12, Deretan Karangan Bunga Pejabat hingga BUMN Penuhi Kantor Baru Suara.com di Palmerah
-
Zionis Israel Makin Tersiksa dengan Rudal Iran, Tidur Makin Tak Nyenyak Takut 'Lewat' Mendadak
-
Laporan Media Asing Ungkap Jumlah Korban Ledakan di Bandara Internasional Dubai