Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mempertimbangkan masukan dari Tim Konsultatif Independen yang diketuai oleh Syafii Maarif dalam mengambil keputusan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kapolri baru.
"Ya tidak perlu lagi, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah jelas. KPK harus legowo dan segera membentuk Komite Etik untuk mengusut komisioner KPK," kata Ichsan di DPR, Senin (16/2/2015).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.
Di tempat yang sama, legislator PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan meminta Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan hari ini.
"Harus dilantik, tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak budi, kalau perlu hari ini, karena putusan pengadilan sudah inchraht," kata Trimedya.
Dia menambahkan Presiden Jokowi harus konsisten dengan kelanjutan pelantikan Budi. Sebab, kata dia, Presiden telah berjanji untuk mengambil keputusan soal Budi setelah hasil sidang praperadilan diketahui.
"Paling fair kan katanya menunggu praperadilan," kata dia.
Dalam persidangan tadi, Sarpin menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. Kemudian, Sarpin mengatakan sprindik nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi menjadi tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penyidikan terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sarpin juga menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi tidak sah. Dan yang terakhir, Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif