Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu lagi mempertimbangkan masukan dari Tim Konsultatif Independen yang diketuai oleh Syafii Maarif dalam mengambil keputusan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi kapolri baru.
"Ya tidak perlu lagi, karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah jelas. KPK harus legowo dan segera membentuk Komite Etik untuk mengusut komisioner KPK," kata Ichsan di DPR, Senin (16/2/2015).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan Budi menjadi tersangka tidak sah.
Di tempat yang sama, legislator PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan meminta Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan hari ini.
"Harus dilantik, tugas Presiden Jokowi untuk melantik Pak budi, kalau perlu hari ini, karena putusan pengadilan sudah inchraht," kata Trimedya.
Dia menambahkan Presiden Jokowi harus konsisten dengan kelanjutan pelantikan Budi. Sebab, kata dia, Presiden telah berjanji untuk mengambil keputusan soal Budi setelah hasil sidang praperadilan diketahui.
"Paling fair kan katanya menunggu praperadilan," kata dia.
Dalam persidangan tadi, Sarpin menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. Kemudian, Sarpin mengatakan sprindik nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi menjadi tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penyidikan terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sarpin juga menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi tidak sah. Dan yang terakhir, Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno