Suara.com - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rina sendiri menyatakan banding dan menyebut dirinya korban kriminalisasi.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Rina, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Dalam putusannya, Hakim Dwiarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu disebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Rina juga disebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso dalam pembacaan putusannya.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati disebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.
Majelis hakim pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu, dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar Hakim Dwiarso.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu, dengan menyimpan di sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.
Atas vonis tersebut, Rina Iriani sendiri langsung menyatakan banding. Ditemui seusai sidang, dia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.
"Saya ini korban kriminalisasi. Sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf