Suara.com - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rina sendiri menyatakan banding dan menyebut dirinya korban kriminalisasi.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Rina, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Dalam putusannya, Hakim Dwiarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu disebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Rina juga disebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso dalam pembacaan putusannya.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati disebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.
Majelis hakim pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu, dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar Hakim Dwiarso.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu, dengan menyimpan di sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.
Atas vonis tersebut, Rina Iriani sendiri langsung menyatakan banding. Ditemui seusai sidang, dia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.
"Saya ini korban kriminalisasi. Sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT