Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Haryono Samsuatmojo meninggal dunia saat menjalani hukuman. Haryono merupakan terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung,
"Meninggal dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, Haryono meninggal di Rumah Sakit Tugurejo Semarang karena penyakit jantung.
"Sudah sekitar lima hari dirawat di RS," tambahnya.
Yuspahruddin menjelaskan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang sedang mengurus serah terima jenazah ke pihak keluarga. Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus dibereskan pihak keluarga sebelum membawa pulang jenazah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali Haryono Samsuatmojo dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Boyolali, Jawa Tengah pada 2011. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Erintuah Damanik juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Haryono bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Erintuah.
Korupsi proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut terjadi saat terdakwa Haryono Samsuatmojo menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan kabupaten setempat. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka