Suara.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Haryono Samsuatmojo meninggal dunia saat menjalani hukuman. Haryono merupakan terpidana kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendungan Penggung,
"Meninggal dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, Haryono meninggal di Rumah Sakit Tugurejo Semarang karena penyakit jantung.
"Sudah sekitar lima hari dirawat di RS," tambahnya.
Yuspahruddin menjelaskan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang sedang mengurus serah terima jenazah ke pihak keluarga. Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus dibereskan pihak keluarga sebelum membawa pulang jenazah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Boyolali Haryono Samsuatmojo dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi Bendung Penggung, Boyolali, Jawa Tengah pada 2011. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 27 November 2014, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Erintuah Damanik juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Haryono bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Erintuah.
Korupsi proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut terjadi saat terdakwa Haryono Samsuatmojo menjabat sebagai sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan kabupaten setempat. (Antara)
Berita Terkait
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan