Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama Indonesia Corruption Watch serta puluhan kelompok masyarakat melaporkan kasus dugaan pelanggaran dalam proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (18/2/2015).
Selain melaporkan Kepala Barareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, mereka juga melaporkan aparat Bareskrim yang melakukan penangkapan terhadap Bambang.
Perwakilan Kontras, Arif Nur Fikri, menilai proses penangkapan Bambang melanggar prosedur yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.
"Penangkapan BW kami itu adalah tindakan sewenang-wenang, diskresi berlebihan," kata Arif di Mabes Polri.
Arif menuturkan Kontras dan ICW didukung sedikitnya 30 kelompok.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah melaporkan hasil pemeriksaan Komnas terhadap Budi Waseso ke Propam Polri. Ia meminta Propam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Laporan pertama terkait hasil telah disampaikan Komnas HAM, kami belum tahu pihak Mabes Polri menguji laporan hasil dugaan pelanggaran itu atau tidak," katanya.
Bareskrim menangkap Bambang di sebuah jalan raya di Depok, Jawa Barat, pada Jumat 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB, usai mengantarkan anak ke sekolah. Saat itu, tangan Bambang diborgol.
Bambang Widjojanto disangka menyuruh sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2010.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam