Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, perkara para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dihentikan atau di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Menurut Budi, upaya Presiden Joko Widodo yang berupaya menyudahi konflik KPK vs Polri tidak akan berpengaruh pada proses hukum.
"Masalah pidana (pimpinan KPK) lanjut, tidak ada pengaruh," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015),
Seperti diberitakan, surat perintah penyidikannya (sprindik) terhadap empat Pimpinan KPK sudah diterbitkan. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja dan Zulkarnaen.
Dua diantaranya, yakni Bambang dan Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya masing-masing.
Dia berpandangan, proses hukum terhadap para pimpinan KPK itu tidak bisa dihentikan dengan alasan untuk memperbaiki hubungan KPK dengan Polri yang hingga saat ini masih bertikai. Budi mengklaim, penanganan perkara para komisioner KPK itu sesuai ketentuan.
"Masak hukum bisa begitu (perkara dihentikan), enggaklah. Kami tidak boleh melanggar undang-undang," imbuhnya.
Dia berkeyakinan, Komjen Pol Badrodin Haiti juga tidak akan memerintahkan penghentian perkara pimpinan KPK tersebut.
"Saya kira ngga mungkin (Badrodin perintahkan SP3 kasus pimpinan KPK). Beliau kan orang yang sangat paham soal reserse dan penegakan hukum. Makanya beliau dipilih diantara yang terbagus, itu yang terbaik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing