Suara.com - Kejaksaan Agung membantah ‘menganakemaskan’ terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat dipindahkan dari LP Krobokan, Bali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan pesawat terbang.
Sedangkan terpidana mati lainnya menuju pulau eksekusi itu, menggunakan jalur darat.
"Ya itu kan pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat, kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya," kata juru bicara Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Di bagian lain, Tony menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil pendapat keduua terkait terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte yang disebutkan mengalami gangguan jiwa.
"Kami sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion. Hasilnya belum kita peroleh," tegasnya.
Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya, pada Maret 2015.
"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony .
Dia menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu. Yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.
"Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya, Jaksa Agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.
Dia menjelaskan untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan.
Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen.
"Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Salah satunya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang dipenjara di Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Ditemukan Tewas di Kos, Pernah Vonis Hukuman Mati ke 3 Orang
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar