Suara.com - Kejaksaan Agung membantah ‘menganakemaskan’ terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat dipindahkan dari LP Krobokan, Bali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan pesawat terbang.
Sedangkan terpidana mati lainnya menuju pulau eksekusi itu, menggunakan jalur darat.
"Ya itu kan pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat, kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya," kata juru bicara Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Di bagian lain, Tony menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil pendapat keduua terkait terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte yang disebutkan mengalami gangguan jiwa.
"Kami sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion. Hasilnya belum kita peroleh," tegasnya.
Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi terhadap duo anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya, pada Maret 2015.
"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony .
Dia menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan secara pasti kapan tanggalnya pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu. Yang jelas saat ini Kejagung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.
"Apakah akan seluruhnya dan dimana eksekusinya, Jaksa Agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.
Dia menjelaskan untuk mengeksekusi mati itu harus melihat sejumlah pertimbangan secara baik, termasuk psikologis terpidana juga turut diperhatikan.
Jadi, kata dia, untuk pelaksanaan eksekusi mati itu harus melihat persiapannya sampai 100 persen.
"Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Salah satunya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane yang dipenjara di Yogyakarta, tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021