Suara.com - Florence Saulina Sihombing (26), mahasiswi S2 Ilmu Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, divonis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan hukuman dua bulan penjara, Selasa (31/3/2015).
"Florence terbukti bersalah telah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama, divonis denda Rp10 juta rupiah, pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanto.
Bambang menambahkan Florence tak perlu menjalani dua bulan masa tahanan, jika selama enam bulan masa percobaan, ia tak melakukan kesalahan yang sama.
Usai mendengar vonis, baik Florence maupun Jaksa Penuntut Umum Rahayu, masih akan pikir-pikir lagi apakah akan banding atau tidak.
Sementara itu, Wibowo Malik, ahli hukum pidana yang pernah mengajukan amicus curiae terkait kasus Florence, mengatakan bahwa sudah ada beberapa pengacara yang siap membantu Florence jika ingin banding.
"Kalau dia (Florence) mau banding sudah ada beberapa teman pengacara yang siap untuk membantu, tapi semua kembali lagi, apakah dia mau banding atau tidak," kata Wibowo.
Florence sendiri terlihat terpukul dengan vonis tersebut. Ini terlihat usai sidang, ia langsung berlari sambil menangis.
Ketika wartawan bertanya, ia hanya berteriak dan meminta juru foto tak mengambil gambarnya.
Nama Florence tiba-tiba terkenal gara-gara statement-nya menyulut emosi warga Yogyakarta. Ia memaki Yogyakarta dengan kata 'miskin, bodoh, dan tak berpendidikan.' Kasus ini kemudian membawa Florence masuk bui.
Florence sebelumnya sudah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X serta UGM. Kemudian, Florence dibebaskan dari penjara dengan penangguhan penahanan. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar