Suara.com - Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irfan Idris mengungkapkan, BNPT dan kominfo telah melakukan inventigasi sejak 2012 sebelum akhirnya memblokir 22 laman internet media Islam.
Menurut analisa BNPT, kata Irfan, puluhan laman ineternet itu disebut mendukung gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan mengkafirkan orang lain.
"Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Takfiri (mengkafirkan orang lain). Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung ISIS. Serta memaknai jihad terbatas," ujar Irfan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Selain itu, Bidang Komunikasi dan Media Massa Kominfo Henri Subiakto juga mengungkapkan, beberapa kriteria terkait langkah-langgah Kominfo untuk melakukan pemblokiran.
"Sudah dianalisa oleh kementerian/ lembaga yang mengajukan permintaan, domain yang digunakan bukan domain Indonesia," jelas Henri di tempat yang sama.
Kominfo, jelas Henri, nantinya situs tersebut dapat dibuka kembali apabila sudah tidak membuat konten yang negatif.
"Dapat dipulihkan kembali (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku," tutup Henri.
Setelah pihaknya melakukan pemblokiran kepada 22 laman situs media berbasis Islam maka, Kominfo mendapat komplain dari 7 media yang juga diblokir. Tujuh media itu meminta agar Kominfo mencabut pemblokiran
"Terkait dengan pemblokiran tersebut, ada pemohonan normalisasi dari masyarakat yang mewakili situs aqlislamiccanter, almustaqbal, arrahmah, panjimas, hidayatullah, salam-online dan gemaislam," tutup Henri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!