Suara.com - Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015), karena sakit. Pemeriksaan terhadap Asyani akan dilakukan pada persidangan, Selasa (7/4/2015) mendatang.
Rencananya, hakim bersama jaksa penuntut umum dan kuasa hukum akan melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin (6/4/2015).
"Senin (6/4/2015) kita melakukan pemeriksaan lapangan," ujar Hakim ketua I Kadek Dedy Arcana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015).
Asyani dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada sidang, Kamis ini, namun terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan. Tim penasihat hukum Asyani menyampaikan kliennya sakit dan berada di rumahnya di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
Hakim menanyakan kepada penasehat apakah ada surat keterangan, namun penasihat hukum mengatakan tidak ada. Sementara Mistiana, anak bungsu Asyani, sesaat setelah datang ke kantor PN Situbondo menjelaskan ibunya masih sakit dan dirawat di rumah.
"Ibu mengeluh sakit di kepalanya. Tadi tiduran terus di rumah sehingga tidak bisa ikut sidang hari ini," ungkapnya.
Seusai mengikuti sidang di PN Situbondo pada Senin (30/3/2015) lalu, Asyani pingsan dan kemudian dilarikan ke rumah sakit di Situbondo. Dia dirawat selama dua hari dan dipulangkan ke rumah pada Rabu (1/4/2015).
"Sebetulnya belum boleh pulang sama dokter, tapi ibu minta pulang terus. Ibu tidak betah di rumah sakit dan akhirnya dibolehkan pulang dokter," kata istri dari Ruslan, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Dia mengungkapkan ibunya sulit makan sehingga kesehatannya tidak cepat pulih. Saat ini Asyani dirawat Linda, anaknya yang lain, di rumahnya di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
Asyani yang biasanya menjalani puasa sunah Senin dan Kamis sudah dua kali pingsan setelah mengikuti sidang. Berkali-kali hakim dan tim kuasa hukum mengingatkan agar Asyani menjaga kesehatan sehingga bisa mengikuti sidang dan kasusnya segera selesai. (Antara)
Berita Terkait
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
-
Mahfud MD Bongkar Dugaan 'Backing Istana' dalam Penanganan Hukum, Jokowi Disebut, KPK dalam Sorotan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen