Suara.com - Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015), karena sakit. Pemeriksaan terhadap Asyani akan dilakukan pada persidangan, Selasa (7/4/2015) mendatang.
Rencananya, hakim bersama jaksa penuntut umum dan kuasa hukum akan melakukan pemeriksaan lapangan pada Senin (6/4/2015).
"Senin (6/4/2015) kita melakukan pemeriksaan lapangan," ujar Hakim ketua I Kadek Dedy Arcana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2015).
Asyani dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada sidang, Kamis ini, namun terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir ke persidangan. Tim penasihat hukum Asyani menyampaikan kliennya sakit dan berada di rumahnya di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
Hakim menanyakan kepada penasehat apakah ada surat keterangan, namun penasihat hukum mengatakan tidak ada. Sementara Mistiana, anak bungsu Asyani, sesaat setelah datang ke kantor PN Situbondo menjelaskan ibunya masih sakit dan dirawat di rumah.
"Ibu mengeluh sakit di kepalanya. Tadi tiduran terus di rumah sehingga tidak bisa ikut sidang hari ini," ungkapnya.
Seusai mengikuti sidang di PN Situbondo pada Senin (30/3/2015) lalu, Asyani pingsan dan kemudian dilarikan ke rumah sakit di Situbondo. Dia dirawat selama dua hari dan dipulangkan ke rumah pada Rabu (1/4/2015).
"Sebetulnya belum boleh pulang sama dokter, tapi ibu minta pulang terus. Ibu tidak betah di rumah sakit dan akhirnya dibolehkan pulang dokter," kata istri dari Ruslan, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Dia mengungkapkan ibunya sulit makan sehingga kesehatannya tidak cepat pulih. Saat ini Asyani dirawat Linda, anaknya yang lain, di rumahnya di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.
Asyani yang biasanya menjalani puasa sunah Senin dan Kamis sudah dua kali pingsan setelah mengikuti sidang. Berkali-kali hakim dan tim kuasa hukum mengingatkan agar Asyani menjaga kesehatan sehingga bisa mengikuti sidang dan kasusnya segera selesai. (Antara)
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!
-
Direktur Jawa Pos: Sengketa Hukum dengan Dahlan Iskan Murni Persoalan Aset
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan
-
Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
-
Danantara Sudah Tutup 260 BUMN
-
Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?
-
Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji
-
Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair