Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengambil langkah penyelesaian Hak Angket ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan Ahok terkait adanya potensi pemakzulan dirinya oleh DPRD DKI Jakarta.
"Urusan MA dong," kata Ahok singkat, saat ditemui di kantornya di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Terlepas dari itu, sembari bercanda, Ahok menyebut bahwa dirinya akan beralih profesi menjadi peserta acara stand up comedy di televisi swasta saja, jika akhirnya harus mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Persiapan mau jadi (penampil) stand up comedy, kalau dipecat. Metro TV jangan lupa undang gue ya. Gue cukup lucu kok," ucap Ahok sambil tersenyum.
Sebelumnya diketahui, Tim Panitia Angket sudah melaporkan hasil penyelidikan mereka atas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin (6/4) sore. Hasilnya, sebagaimana diungkapkan Mohamad Sangaji (Ongen), Ahok dinyatakan bersalah berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, baik terkait pengiriman RAPBD DKI maupun dalam masalah etika.
"Sudah sangat jelas tadi, Saudara Gubernur telah sungguh-sungguh dengan sengaja melanggar undang-undang, setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama kita. Oleh karena itu, Tim Angket meminta Pimpinan DPRD menindaklanjuti," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Meski demikian, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, itu masih belum memutuskan apakah hasil dari penyelidikan ini akan dibawa ke jalur Hak Menyatakan Pendapat (HMP), atau hanya akan berbuah teguran dari DPRD kepada Ahok.
"Saya belum tahu opsi itu (akan ke HMP atau teguran kepada Ahok). Kan itu opsi yang belum resmi. Yang resmi itu, dalam rapat pimpinan kan orang bersalah pasti kita tindaklanjuti," tandas Ongen, sembari menyebut keputusan itu rencananya akan diambil pimpinan dewan dalam 2-3 hari ini.
Sebelumnya lagi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, pun telah menyampaikan pernyataan senada. Menurutnya, ada banyak opsi yang bisa menjadi ujung dari pembahasan laporan tim Hak Angket di DPRD DKI, termasuk salah satunya adalah pemakzulan sebagai langkah terakhir.
"Misalnya diteruskan, bisa ke Mahkamah Agung atau (lewat) teguran keras, atau (Ahok) minta maaf. Atau DPRD berbaik hati, lalu kami anggap memang begitulah Ahok. Kalau di HMP ada solusi, (ke) MA atau minta maaf," katanya.
Taufik pun mengatakan bahwa sesuai aturan dalam undang-undang, anggota dewan bisa melanjutkan Hak Angket itu ke MA. Hal itu menurutnya, menandakan bahwa Ahok pun berpotensi dimakzulkan jika menyalahi aturan.
"Karena kepala daerah tidak boleh melanggar aturan, (seusia) dalam Pasal 67 huruf B Undang-Undang 23 Tahun 2014. Nggak boleh melanggar. Kalau melanggar, boleh dimakzulkan," imbuhnya.
Meski begitu, Taufik sendiri mengaku tidak mempunyai motif apa pun untuk menggulingkan Ahok. Karena menurutnya, secara pribadi hubungannya dengan Ahok masih berjalan dengan baik.
"Saya secara pribadi nggak ada masalah. Kalau dari (sisi) politik, itu yang mungkin berbeda. Saya masih suka komunikasi, nggak bermusuhan. Yang namanya politik, (ya) begitu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi