Badan Narkotika Nasional meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir.
Dalam siaran persnya BNN menyebutkan, sindikat telah melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara termasuk modus memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir narkoba.
"Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur," kata Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka.
Artinya bila seorang tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya.
Menurutnya hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana narkoba berusia 14 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku kemudian mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba.
"Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan sindikat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
-
WNA Peru Selundupkan 1,4 Kg Kokain ke Bali, Tempat Penyimpanannya Bikin Geleng Kepala!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka