Badan Narkotika Nasional meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir.
Dalam siaran persnya BNN menyebutkan, sindikat telah melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan berbagai cara termasuk modus memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir narkoba.
"Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur," kata Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka.
Artinya bila seorang tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya.
Menurutnya hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana narkoba berusia 14 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba. Pelaku kemudian mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba.
"Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan sindikat," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani