Suara.com - Dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menolak menandatangani surat perintah eksekusi mati atas diri mereka. Kepada jaksa eksekutor mereka mengatakan bahwa putusan mati atas diri mereka tidak adil, dan mereka berhak mendapat kesempatan kedua karena mereka sudah menjalani rehabilitasi.
Penolakan tersebut disampaikan Myuran dan Andrew pada hari Sabtu (25/4/2015) ketika jaksa eksekutor datang ke Nusakambangan untuk menyerahkan surat perintah eksekusi tersebut.
Lansiran News.com.au, di hari-hari terakhirnya, Myuran masih sempat menunjukkan kepeduliannya. Kepada salah seorang pengunjungnya, Myuran mengatakan bahwa dirinya sedih akan nasib Mary Jane Fiesta Veloso, perempuan Filipina yang akan dieksekusi pada Selasa (28/4/2015) malam.
Mary Jane, kepada Myuran mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Kepada si pengunjung, Myuran juga menyindir pemerintah Indonesia. Menurutnya, mengeksekusi mati orang seperti Mary Jane hanya atas nama perang terhadap kejahatan dan narkoba sama saja dengan membunuh orang kecil.
Myuran adalah terpidana mati pertama yang diberitahu eksekusi atas dirinya bakal segera dilaksanakan. Ketika diminta menandatangani surat perintah eksekusi, Myuran menolak.
Myuran mengatakan, dirinya sudah direhabilitasi dan bahwa ia sudah menghabiskan bertahun-tahun untuk berbuat baik di penjara. Dengan demikian, ia merasa bahwa eksekusi terhadap dirinya tidak adil dan ia telah meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
"Cara Myuran mencerminkan kedalaman dan kekuatan karakternya. Ia kalem, tenang, dan lugas menghadapi apa yang baru saja dikatakan padanya," kata pengacara Myuran dan Andrew, Julian McMahon kepada News Corp.
"Ketika ia mendapat pemberitahuan 72 jam jelang eksekusi, ia tetap merasa bermartabat dan damai. Ia berbicara dengan santun dan jelas di dalam ruangan, menjelaskan alasan mengapa ia merasa bahwa eksekusi tersebut tidak adil," kata McMahon.
Setelah pengurusan dokumen Myuran selesai selama 90 menit, giliran Andrew yang dibawa ke dalam ruangan.
"Dia (Andrew) juga memutuskan untuk tidak menandatangani surat perintah eksekusi dan ia juga, bicara dengan singkat dan lugas ketika ditanyai alasan penolakannya," ujar McMahon.
Andrew mengatakan, ia menolak menandatangani surat tersebut karena dirinya sudah dipenjara selama 10 tahun dan ia sudah merehabilitasi dirinya sendiri, bahwa bangsa Indonesia sudah membantunya melakukan rehabilitasi. Atas dasar hal tersebut, Andrew meminta kesempatan kedua untuk membuktikan bahwa dirinya telah direhabilitasi.
"Saya telah membantu narapidana lain semampu saya dan saya masih melakukannya dan itu bukan saya yang bicara, Anda akan mendengar dari banyak orang, mereka yang telah saya bantu," kata Andrew kepada jaksa eksekutor.
Dengan tiadanya tanda tangan Myuran dan Andrew pada surat perintah eksekusi, maka jaksa eksekutor akan merumuskan dokumen kedua, yang mencantumkan alasan mengapa mereka tidak bersedia membubuhkan tanda tangan. (News.com.au)
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda