Suara.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membeberkan kronologis pembatalan penahanan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Kronologi peristiwa adalah, Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham, pimpinan KPK non aktif. Tentu penahanan itu kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Pada Selasa (28/4/2015), penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abraham Samad setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.
Namun, Abraham dan tim pengacara menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut, dan terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.
"Info (penahanan) ini ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung oleh Pak Kapolri. Ada pimpinan yang kemudian menanyakan apakah benar info yang diterima mengenai penahanan Pak Abraham dalam kaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya," ungkap Johan.
Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.
"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan KPK," kata Johan.
Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.
"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan.
Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
-
Banjir Rendam Tol Sedyatmo, Polisi Alihkan Arus Lalin Menuju Bandara Soekarno-Hatta
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan