Suara.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi membeberkan kronologis pembatalan penahanan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
"Kronologi peristiwa adalah, Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 WIB kami mendengar tentang adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham, pimpinan KPK non aktif. Tentu penahanan itu kewenangan penyidik dengan alasan subjektif dan objektif," katanya di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Pada Selasa (28/4/2015), penyidik Polda Sulawesi Selatan Barat sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Abraham Samad setelah sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada tahun 2007.
Namun, Abraham dan tim pengacara menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut, dan terjadi juga komunikasi antara Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan pimpinan KPK lain sehingga Abraham pun keluar dari Polda Sulselbar pada sekitar pukul 00.40 WITA.
"Info (penahanan) ini ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dengan menanyakan secara langsung oleh Pak Kapolri. Ada pimpinan yang kemudian menanyakan apakah benar info yang diterima mengenai penahanan Pak Abraham dalam kaitan dengan perkara yang disangkakan kepadanya," ungkap Johan.
Dari hasil pembicaraan itu, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti selanjutnya bertanya kepada Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji.
"Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, kemudian isu bergulir dan akhirnya kami memperoleh dari berita bahwa Pak Abraham akan dilakukan penahanan. Dengan cepat pimpinan KPK sepakat membuat surat penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan KPK," kata Johan.
Tapi karena informasi penahanan tersebut sudah malam dan pimpinan KPK sudah tidak lengkap lagi di KPK sehingga surat rencananya akan dikirim pada hari ini.
"Karena pimpinan KPK sebagian sudah pulang, karena itu rencananya surat itu dikirimkan paling lambat pagi tadi. Tapi info bergulir terus dan disampaikan bahwa kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan 5 pimpinan untuk Pak Abraham Samad, dan tadi dini hari tadi kami mendapat info penahanannya ditangguhkan," tambah Johan.
Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Sangkaan yang ditujukan kepada Abraham adalah masalah kecil yang hanya terkait pemalsuan surat tindak pidana administrasi kependudukan berdasarkan pasal 264 ayat (1) subs pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Pasal tersebut menjelaskan mengenai "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun." (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Ribuan Bencana Terjadi di Indonesia, BNPB Minta Tambahan Anggaran Penanganan Rp 5,67 Triliun
-
Buruh Minta Upah Minimum 2027 Naik 7,5 hingga 8,5 Persen
-
Di Balik Cerita BGN Pindah ke Telkom: Tidak Ada Uang Sewa? Berkeliling, Memfoto dan Mengambil AC!
-
TDA Entrepreneur Story: 88 Pengusaha, 88 Perjalanan, dan Kekuatan Komunitas
-
Doa saat Gunung Meletus agar Diberi Keselamatan, Lengkap dengan Arab dan Artinya
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
-
Media Singapura Sorot Prabowo Minta Susun Rencana Mitigasi saat Bencana Lagi Gempur Indonesia
-
Daftar Lengkap Tokoh dalam Buku Islam ala Prabowo yang Memicu Polemik
-
Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi
-
Kapan Puasa Ramadan 2027? Ini Perkiraan Tanggalnya