Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap dilanjutkan Badan Reserse Kriminal Polri, apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel.
"Kasusnya (Novel) tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Atas putusan pengadilan yang tidak mengabulkan gugatan Novel, kata Badrodin, hal itu semakin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Novel sudah tepat.
"Berarti apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujarnya.
Ketika ditanya kalau Novel mengambil langkah hukum selanjutnya, Badrodin mempersilakannya.
"Tidak ada masalah, semua pihak, baik tersangka, keluarganya, semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Itu langkah hukum bagi tersangka, kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan Novel pada Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Novel dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polresta Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
-
KPK Hormati Putusan Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
-
Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Sarankan Novel Ajukan PK
-
Tolak Praperadilan Novel, Hakim Zuhairi Dinilai Tidak Objektif
-
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan