Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap dilanjutkan Badan Reserse Kriminal Polri, apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel.
"Kasusnya (Novel) tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Atas putusan pengadilan yang tidak mengabulkan gugatan Novel, kata Badrodin, hal itu semakin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Novel sudah tepat.
"Berarti apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujarnya.
Ketika ditanya kalau Novel mengambil langkah hukum selanjutnya, Badrodin mempersilakannya.
"Tidak ada masalah, semua pihak, baik tersangka, keluarganya, semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Itu langkah hukum bagi tersangka, kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan Novel pada Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Novel dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polresta Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
-
KPK Hormati Putusan Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
-
Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Sarankan Novel Ajukan PK
-
Tolak Praperadilan Novel, Hakim Zuhairi Dinilai Tidak Objektif
-
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!
-
Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia
-
Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz
-
Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal
-
Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump
-
ASN Mulai WFH, KemenPPPA Garansi Layanan Pengaduan Kekerasan Tetap Beroperasi Normal
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mojtaba Khamenei Tegaskan Tidak Mau Perang Tapi Tetap Pertahankan Seluruh Hak Bangsanya
-
Inovasi Unik dari Lombok Timur: Budidaya Madu Trigona di Atas Pohon Mangrove Tengah Laut
-
Tak Terima Ditegur 'Ngintip' Adik Ipar Mandi, Pemuda di Cakung Bacok Kepala Kakak Kandung!