Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap dilanjutkan Badan Reserse Kriminal Polri, apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel.
"Kasusnya (Novel) tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Atas putusan pengadilan yang tidak mengabulkan gugatan Novel, kata Badrodin, hal itu semakin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Novel sudah tepat.
"Berarti apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujarnya.
Ketika ditanya kalau Novel mengambil langkah hukum selanjutnya, Badrodin mempersilakannya.
"Tidak ada masalah, semua pihak, baik tersangka, keluarganya, semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Itu langkah hukum bagi tersangka, kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan Novel pada Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Novel dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polresta Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
-
KPK Hormati Putusan Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
-
Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Sarankan Novel Ajukan PK
-
Tolak Praperadilan Novel, Hakim Zuhairi Dinilai Tidak Objektif
-
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan
-
Mendadak, Rachmat Gobel Meninggal Jumat Pagi, NasDem: Kemarin Sehat Walafiat Ikut Diskusi di DPR
-
BEM FTI Trisakti Minta Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU PLN Diusut hingga Aktor Intelektual
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia