Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap dilanjutkan Badan Reserse Kriminal Polri, apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel.
"Kasusnya (Novel) tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Atas putusan pengadilan yang tidak mengabulkan gugatan Novel, kata Badrodin, hal itu semakin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Novel sudah tepat.
"Berarti apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujarnya.
Ketika ditanya kalau Novel mengambil langkah hukum selanjutnya, Badrodin mempersilakannya.
"Tidak ada masalah, semua pihak, baik tersangka, keluarganya, semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Itu langkah hukum bagi tersangka, kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan Novel pada Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Novel dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polresta Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
-
KPK Hormati Putusan Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
-
Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Sarankan Novel Ajukan PK
-
Tolak Praperadilan Novel, Hakim Zuhairi Dinilai Tidak Objektif
-
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?