Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan perkara pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tetap dilanjutkan Badan Reserse Kriminal Polri, apalagi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel.
"Kasusnya (Novel) tetap lanjut," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Atas putusan pengadilan yang tidak mengabulkan gugatan Novel, kata Badrodin, hal itu semakin menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap Novel sudah tepat.
"Berarti apa yang dilakukan Polri dalam menetapkan dia sebagai tersangka, penangkapan, itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum," ujarnya.
Ketika ditanya kalau Novel mengambil langkah hukum selanjutnya, Badrodin mempersilakannya.
"Tidak ada masalah, semua pihak, baik tersangka, keluarganya, semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Itu langkah hukum bagi tersangka, kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan Novel pada Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan apa yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Novel dipanggil dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polresta Bengkulu.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel, Ini Tanggapan Polri
-
KPK Hormati Putusan Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
-
Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum Sarankan Novel Ajukan PK
-
Tolak Praperadilan Novel, Hakim Zuhairi Dinilai Tidak Objektif
-
Pengacara Novel Singgung Penyidik yang Mau Turuti Permintaan Sri
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
- Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong
-
PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
-
Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman
-
Ramalan Shio 26 Agustus 2026, 4 Shio Ini Mulai Melihat Jalan Keluar
-
Kecelakaan Depan Alfamart Ciheuleut Bogor, Mobil Seruduk Kios hingga Papan Reklame
-
Mampu Tampung 700 Sapi, Pasar Hewan Jonggol Diperkuat untuk Peternak Bogor
-
Perintah Prabowo ke Menhut Raja Juli: Urus Karhutla Jangan Omon-omon, Harus Aksi Nyata
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Ole Romeny Absen 2 Laga Usai Pasrah Terima Sanksi Kartu Merah KNVB