Suara.com - Kasus pembunuhan bocah kelas II SD Engeline Margriet Megawe (Angeline) belum terbongkar seluruhnya, terutama motifnya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan mantan pembantu rumah Angeline, Agustinus, menjadi tersangka pembunuhan. Sedangkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), jadi tersangka penelantaran anak.
Ada yang menarik dalam akta pengangkatan anak yang dibuat oleh kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Anneke Wibowo SH di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Misalnya, disebutkan soal warisan di Pasal 1. Pihak kedua (Margaret) sejak penandatanganan akta telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.
Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kasus tersebut ada kaitannya dengan pembagian harta warisan, sebagaimana disampaikan oleh pendamping orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar. Tapi kemudian dugaan ini dibantah keras oleh pengacara Margaret. Soal ini, Polda Bali masih terus menyelidikinya.
Berikut ini adalah salinan lengkap akta pengangkatan Angeline menjadi anak Margaret:
Berdasarkan akta pengakuan pengangkatan anak Nomor: 18,- _Pada pukul 13.30 Wita pada hari Kamis tanggal 24-5-2007 menghadap kepada saya Anneke Wibowo SH. Notaris di Denpasar dengan dihadiri oleh para saksi yang saya Notaris, kenal dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.
1. Tuan Achmad Rosyidi lahir di Banyuwangi pada tanggal 04-6-1986 wiraswasata, bertempat tinggal di Kabupaten Banyuwangi lingkungan, Gombeng, Kelurahan Gombengsari, RT 001, RW 002, Kecamatan Kalipuro, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 12.2621.040686.0001. WNI saat ini sedang berada di Denpasar.
Menurut keterangannya adalah suami dari Nyonya Hamidah lahir di Banyuwangi pada tanggal 06-11-1987. Ibu rumah tangga bertempat tinggal bersama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomer 3510104611870001 WNI. Yang menyerahkan anak mereka.
2. Nyonya Margriet Christina Megawe lahir di Sang Sanga pada 03-03-1955 , ibu rumah tangga bertempat tinggal di Pekan Baru, Jalan Garuda, Nomor 07, RT 01, RW 06, kelurahan/desa Lb. Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pemegang KTP nomor 14.71.11.1002.71887.06 WNI. Saat ini sedang berada di Denpasar, menurut keterangannya adalah pihak yang mengangkat anak. Selanjutnya disebut pihak kedua.
Para penghadap saya Notaris, kenal para penghadap menerangkan dengan akta ini, bahwa mereka telah saling setuju dan semufakat bersama-sama mengadakan perjanjian pengakuan pengangkatan anak sebagai berikut.
Pasal 1, pihak pertama dengan ini mengaku, bahwa pihak pertama telah menyerahkan anak dengan suka rela dan tulus ihklas anak kandung mereka, yaitu anak perempuan yang dilahirkan di Tibubeneng (Canggu) pada tanggal 19-05-2007, dan oleh karenanya , maka Pihak Kedua sejak penandatanaganan akta ini telah mengangkat anak perempuan tersebut sebagai anak yang sah, dengan maksud dan tujuan untuk menjadikan anak tersebut sebagai ahli warisnya dikemudian hari. Dan dengan demikian akan ikut serta menerima harta warisan pihak kedua dikemudian hari.
Pasal 2, pihak pertama menyatakan dengan sadar bahwa mereka mengetahui benar-benar akibat-akibat hukum dari pengangkatan ini dan ini pertama menyatakan demi kepentingan pihak kedua melepaskan semua hak-hak yang mereka punyai dan dapat melakukan dan melepaskan segala kewajiban-kewajiban yang mereka tanggung terhadap anak tersebut dan teristimewa melepaskan hak-hak untuk mewaris dari anak yang diangkat tersebut, hak-hak mana selanjutnya akan menjadi hak-hak dan wewenang pihak kedua, sedangkan ahli waris dari pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahliwaris dari anak yang diangkat tersebut, bila anak tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat.
Pasal 3, pihak pertama menyatakan dan berjanji bahwa anak tersebut dianggap sebagai anaknya sendiri yang sah dan oleh karena itu terhadap anak tersebut diberikan hak-hak sebagai anak sendiri yang sah terutama bahwa anak tersebut akan diberikan dan akan mendapat pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya, dan juga mempunyai hak untuk mewaris dari para penghadap pihak pertama, sebagai orangtuanya sendiri.
Pasal 4, Para pihak telah mencapai kata sepakat dan karena itu telah sama setuju sebagai berikut: Demi kepentingan kejiwaan atau psikologis anak yang diangkat tersebut maka pihak pertama dengan ini menyatakan dan berjanji tidak akan memberitahukan jati diri mereka sebagai orangtua kandung yang sebenarnya dari anak yang diangkat tersebut, sampai anak yang diangkat tersebut telah menginjak usia dewasa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat
-
Pesta Belanja Jakarta Festive Wonder: Diskon Hingga 70 Persen di 80 Pusat Perbelanjaan Saat Ramadan
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik AS-Israel dan Iran!