Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan melarang pengrajin parcel yang biasa berjualan di Kawasan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat. Sehingga mulai tahun 2016, mereka sudah tidak berdagang di sana.
Sampai akhir tahun ini, Pemprov DKI masih memberikan izin kepada pedagang parcel. Walaupun pedagang tersebut telah memakan sebagian bahu jalan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menerangkan izin itu diberikan pemprov DKI dikarenakan para pedagang parcel di kawasan Cikini tahun ini terakhir kali untuk berdagang.
"Sedikit space yang disisakan memang memakai jalan. Tapi kita sisakan space karena mereka minta tahun ini untuk yang terakhir. Mereka sudah bikin perjanjian," kata Mangara di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2015).
Mangara menjelaskan para pedagang akan dipindahkan ke kawasan Jalan Penataran Menteng, Jakarta Pusat. Letaknya tak jauh dari Cikini.
"Nanti kita lihat, nanti kita siapkan tempat di Jalan Penataran," ujar Mangara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal