Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan. Pengaduan itu sejak Oktober 2014.
Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas menjelaskan pengaduan itu dikirimkan lewat email, surat, dan pesan singkat. Berdasarkan catatan KLHK terdapat 132 pengaduan kasus lingkungan hidup terkait pertambangan, agroindustri, dan manufaktur. Sedangkan pengaduan terkait kasus kehutanan yang terdiri dari konflik tenurial dan inkuiri HAM mencapai 173 kasus.
"Pengaduan datang langsung, telepon, melalui website, bahkan dari Komnas HAM," kata Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Untuk pengaduan terkait kasus nonlingkungan hidup dan kehutanan yang bersinggungan dengan persoalan tata ruang, korupsi, dan perikanan mencapao sembilan kasus. Hingga kini dari aduan yang diterima dalam waktu sembilan bulan, ia mengatakan status 43 pengaduan terverifikasi, 53 pengaduan diminta ditangani daerah, 41 pengaduan masuk verifikasi lapangan, 155 pengaduan dalam analisis tim, dan 14 pengaduan telah selesai ditangani.
Sebelumnya Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.
"Yang disampaikan sekarang ini baru dari 7 unit kerja, ini yang 'di-highlight' saja. Karena memang banyak sekali. Tapi harapannya media bisa saja mengikuti penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan kehutanan ini satu persatu," ujar dia.
KLHK memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Di antaranya 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
Dari tiga kelembagaan tersebut diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan, dan 764 SPORC.
"Jumlah tersebut tentu sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara