Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Posko Pengaduan dan Pengawasan telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan. Pengaduan itu sejak Oktober 2014.
Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas menjelaskan pengaduan itu dikirimkan lewat email, surat, dan pesan singkat. Berdasarkan catatan KLHK terdapat 132 pengaduan kasus lingkungan hidup terkait pertambangan, agroindustri, dan manufaktur. Sedangkan pengaduan terkait kasus kehutanan yang terdiri dari konflik tenurial dan inkuiri HAM mencapai 173 kasus.
"Pengaduan datang langsung, telepon, melalui website, bahkan dari Komnas HAM," kata Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi Kemal Amas di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Untuk pengaduan terkait kasus nonlingkungan hidup dan kehutanan yang bersinggungan dengan persoalan tata ruang, korupsi, dan perikanan mencapao sembilan kasus. Hingga kini dari aduan yang diterima dalam waktu sembilan bulan, ia mengatakan status 43 pengaduan terverifikasi, 53 pengaduan diminta ditangani daerah, 41 pengaduan masuk verifikasi lapangan, 155 pengaduan dalam analisis tim, dan 14 pengaduan telah selesai ditangani.
Sebelumnya Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.
"Yang disampaikan sekarang ini baru dari 7 unit kerja, ini yang 'di-highlight' saja. Karena memang banyak sekali. Tapi harapannya media bisa saja mengikuti penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan kehutanan ini satu persatu," ujar dia.
KLHK memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Di antaranya 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
Dari tiga kelembagaan tersebut diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan, dan 764 SPORC.
"Jumlah tersebut tentu sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029