Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak ke KPU se-Indonesia pada masa pendaftaran hari pertama Minggu(26/7/2015) pukul 14.00WIB.
"Momen pendaftaran secara serentak hari pertama ini menjadi sangat penting," kata Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat memberangkatkan sekitar 750 warga Bulak dan Mulyorejo dengan 15 bus untuk ziarah wali yang digelar PAC PDIP Bulak, Surabaya, Minggu (26/7/2015).
Untuk Pilkada Surabaya, lanjut dia, pihaknya telah menyiapkan semua persyatan yang ditetapkan, termasuk LHKPN (Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara).
"Lengkap semua, termasuk LHKPN," kata mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Ia mengaku karena dirinya merupakan salah satu pasangan yang diusung. Maka, pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya akan dipimpin oleh Sekretaris Ketua DPC PDIP Surabaya. "Sekretaris DPC PDIP yang akan memimpin," tegasnya.
Menanggapi gugatan hukum ke tiga lembaga hukum, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Angung (MA) serta PTUN, Putra mantan Sekjen DPP PDIP Ir. Sutjipto menilai, bahwa upaya itu dilakukan karena terbitnya PKPU 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah melewati kewenangan KPU.
"KPU Penyelanggara, bukan membatalkan atau menunda pilkada," katanya.
Ia menegaskan, jika muncul calon tunggal pada pelaksanaan pilkada, seyogyanya kewenangan untuk memutuskan pelaksanaan pilkada dikembalikan ke DPR dan pemerintah. Ia menengarai terbitnya PKPU 12 tanpa konsultasi dengan DPR-RI.
"Ada gelagat kurang baik menangani potensi konflik pilkada serentak," katanya.
Whisnu mengatakan gugatan ke MK dilayangkan, karena materi undang-undang 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bersifat diskriminatif. Jika ada calon tunggal tidak diatur mekanisme penyelesaiannnya.
"Itu potensi menghilangkan warga negara untuk memilih," katanya.
Padahal, lanjut dia, menurutnya ada solusi untuk mengatasi calon tunggal, yakni dengan wacana Bumbung Kosong. Dimana, calon tunggal diadu dengan bumbung kososng.
"Jika calon tunggal kalah dengan bumbung kososng, dia akan gugur," katanya.
Ia mengatakan, dengan wacana Bumbung Kosong, pertama, hak warga negara untuk memilih dan dipilih bisa terakomodir. Kemudian, kedua proses demokrasi bisa dilaksanakan.
"Dua item penting dalam pilkada tidak serta mereta digugurkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta