Suara.com - Sejak Kamis (30/7/2015), tukang ojek bernama Dedi (33) bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan supir angkot di sekitar PGC, Jakarta Timur. Kebebasan didapatkan setelah dia menjalani 20 kali sidang.
Korban salah tangkap ini sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang selama 10 bulan.
Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.
Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.
Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.
Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.
Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.
Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.
"Kamu Dedi, kan. Polisinya nanya gitu, ya saya jawab iya. Langsung saya dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya kan masih bingung, akhirnya saya diseret masuk sama mereka," kata Dedi.
Di dalam mobil, Dedi dicecar banyak pertanyaan yang mengarah bahwa dia ikut mengeroyok supir dengan menggunakan botol bir.
"Saya ditanya, kamu ikut tawuran kan di Cililitan waktu itu, kami ada buktinya botol bir. Ayo ngaku, mereka langsung memukul dada saya. Saya diajak muter-muter waktu itu enggak tau kemana pokoknya sampai saya jawab. Saya bingung saat itu, kan waktu olah TKP saya ada, ikut olah TKP, kenapa tujuh harinya baru ditangkap, tanpa surat penangkapan. Surat penangkapan itu menyusul katanya, minggu baru ada suratnya mbak. Masa surat penangkapan bisa disusul," katanya.
Sejak saat itu, dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia divonis hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Setelah 10 bulan lamanya kemudian Dedi mengajukan banding yang hasilnya dinyatakan tidak bersalah.
"Saya ini sidang sampai 20 kali loh mbak. Terus saya dikenakan Pasal 76 yang padahal saya enggak pernah lakukan. Akhirnya saya lakukan banding, alhamdulillah sekarang saya bebas," ungkapnya.
Dedi mengaku saat ini bisa bernafas lega dengan kebebasannya tersebut. Pasalnya ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat menafkahi istrinya dengan baik.
Tag
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Polres Jakarta Timur Kini Trauma
-
Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi
-
10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas
-
Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara
-
Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta