Suara.com - Sejak Kamis (30/7/2015), tukang ojek bernama Dedi (33) bebas setelah hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus pengeroyokan supir angkot di sekitar PGC, Jakarta Timur. Kebebasan didapatkan setelah dia menjalani 20 kali sidang.
Korban salah tangkap ini sebelumnya mendekam di Rutan Cipinang selama 10 bulan.
Saat ditemui Suara.com di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, Dedi berbagi cerita awal mula mengapa ditangkap dan dituduh ikut mengeroyok supir angkot.
Kejadian ini bermula pada 18 September 2014. Terjadi keributan di pangkalan ojek sekitar PGC. Dua supir angkot berkelahi akibat berebut penumpang.
Tukang ojek yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian kedua supir.
Saat dilerai, salah satu supir angkot pergi dan kembali lagi dengan membawa senjata. Supir angkot yang satu lagi kembali dikeroyok oleh sejumlah supir angkot dan tukang ojek yang lainnya, yang mengakibatkan si supir tewas.
Menurut Dedi, kejadian tersebut terjadi di atas jam 21.00 WIB.
Tujuh hari setelah kejadian tersebut, atau tepatnya pada 24 September 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Dedi didatangi tiga anggota polisi berpakaian sipil. Saat itu, Dedi tengah menunggu penumpang di pangkalan ojek depan mal PGC.
"Kamu Dedi, kan. Polisinya nanya gitu, ya saya jawab iya. Langsung saya dipaksa masuk ke dalam mobil. Saya kan masih bingung, akhirnya saya diseret masuk sama mereka," kata Dedi.
Di dalam mobil, Dedi dicecar banyak pertanyaan yang mengarah bahwa dia ikut mengeroyok supir dengan menggunakan botol bir.
"Saya ditanya, kamu ikut tawuran kan di Cililitan waktu itu, kami ada buktinya botol bir. Ayo ngaku, mereka langsung memukul dada saya. Saya diajak muter-muter waktu itu enggak tau kemana pokoknya sampai saya jawab. Saya bingung saat itu, kan waktu olah TKP saya ada, ikut olah TKP, kenapa tujuh harinya baru ditangkap, tanpa surat penangkapan. Surat penangkapan itu menyusul katanya, minggu baru ada suratnya mbak. Masa surat penangkapan bisa disusul," katanya.
Sejak saat itu, dia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jakarta Timur sampai berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia divonis hukuman dua tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Setelah 10 bulan lamanya kemudian Dedi mengajukan banding yang hasilnya dinyatakan tidak bersalah.
"Saya ini sidang sampai 20 kali loh mbak. Terus saya dikenakan Pasal 76 yang padahal saya enggak pernah lakukan. Akhirnya saya lakukan banding, alhamdulillah sekarang saya bebas," ungkapnya.
Dedi mengaku saat ini bisa bernafas lega dengan kebebasannya tersebut. Pasalnya ia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya dan dapat menafkahi istrinya dengan baik.
Tag
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Polres Jakarta Timur Kini Trauma
-
Polda Metro Tetap Yakin Tak Salah Tangkap Tukang Ojek Dedi
-
10 Bulan Dipenjara, Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Tetap Ikhlas
-
Ini Pelajaran dari Tukang Ojek Korban Salah Tangkap di Penjara
-
Wartawan Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolda Lampung Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?