Suara.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menduga adanya intervensi yang dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam hajatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) Ke-33 yang digelar di Jombang, Jawa Timur. Lukman Hakim disebut memberikan dukungan kepada salah satu calon Ketua Umum PBNU.
"Ansor prihatin atas upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak luar tersebut, termasuk yang dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin," kata Wakil Ketua GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Dugaan intervensi itu dilakukan dengan cara dengan mengerahkan para Kakanwil Kementerian Agama.
"Ada upaya mengerahkan secara sistemik dan massif dari direktur sampai kantor kabupaten. Padahal seharusnya mengayomi dan menentramkan umat," kata Yaqut.
Padahal menurut Yaqut, Muktamar adalah forum musyawarah tertinggi NU sebagai organisasi yang dibentuk oleh para alim ulama berhaluan Islam ahlu sunnah wal jama'ah (Aswaja). Ansor memandang ada upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak luar untuk mempengaruhi muktamirin.
"Ansor mencermati bahwa Menteri Agama bertindak melampaui kewenangannya dengan terkesan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat pimpinan PBNU melalui Kanwil Kemenag di beberapa provinsi," ujarnya.
Oleh karena itu, GP Ansor mendesak Presiden Joko Widodo segera melakukan evaluasi terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin.
"Ansor berharap pihak-pihak di luar NU menghormati semua proses yang terjadi dalam Muktamar dengan tidak melakukan intervensi terhadap muktamirin," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang