Suara.com - Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan kemungkinan polisi menjerat AW, tersangka pembunuh Sekretaris Direktur Utama XL Hayriantira alias Rian, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pasal, kemungkinan ada dua pasal di sini yang dapat kita gunakan untuk menjerat tersangka AW. Yakni kita dapat jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Arif di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut.
"Memang ada dugaan ke arah sana (pembunuhan berencana), tapi belum bisa sekarang kita pastikan itu. Harus ada bukti yang kuat untuk kita jerat tersangka dengan Pasal 340," tambahnya.
Arif mengatakan perilaku dan bukti kasus pembunuhan mengarahkan ke penggunaan pasal pembunuhan berencana.
"Keterangan dari pelaku yang nggak konsisten dan perilaku tersangka yang mencurigakan saat terekam CCTV hotel. Itu menjadi alasan kami bahwa kemungkinan ada perencanaan pembunuhan di sana," katanya.
Rian sebelumnya dilaporkan hilang pada April 2015 karena sejak November 2014 keluarga tak tahu kabarnya.
Dari hasil penelusuran polisi, kasus terungkap. Rian ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan teman dekat, AW, pada Kamis (30/10/2014) di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat.
Kasus ini terkuak setelah polisi menemukan mobil korban di rumah AW.
Sejak kemarin, tersangka dibawa ke Hotel Cipaganti untuk melengkapi pemberkasan. Dia diminta melakukan peragaan pembunuhan.
Hari ini, jenazah korban di tempat pemakaman umum Cibunar, Garut, dibongkar. Selain untuk memenuhi keinginan keluarga agar bisa dipindahkan ke Brebes, Jawa Tengah, juga untuk kepentingan penyidikan kasus.
Berita Terkait
-
Usai Bunuh Sekretaris Direktur XL, Pelaku Ambil BPKB di Showroom
-
Pembunuhan Sekretaris Direktur XL di Hotel Terungkap dari CCTV
-
Polisi: Pembunuh Sekretaris Direktur XL Bawa Lari Harta Korban
-
Makam Sekretaris Direktur XL Dibongkar, Ibunda Histeris
-
Polisi: Keterangan Pembunuh Sekretaris Direktur XL Berubah-ubah
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya