Suara.com - Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan kemungkinan polisi menjerat AW, tersangka pembunuh Sekretaris Direktur Utama XL Hayriantira alias Rian, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pasal, kemungkinan ada dua pasal di sini yang dapat kita gunakan untuk menjerat tersangka AW. Yakni kita dapat jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Arif di Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (7/8/2015).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan tersebut.
"Memang ada dugaan ke arah sana (pembunuhan berencana), tapi belum bisa sekarang kita pastikan itu. Harus ada bukti yang kuat untuk kita jerat tersangka dengan Pasal 340," tambahnya.
Arif mengatakan perilaku dan bukti kasus pembunuhan mengarahkan ke penggunaan pasal pembunuhan berencana.
"Keterangan dari pelaku yang nggak konsisten dan perilaku tersangka yang mencurigakan saat terekam CCTV hotel. Itu menjadi alasan kami bahwa kemungkinan ada perencanaan pembunuhan di sana," katanya.
Rian sebelumnya dilaporkan hilang pada April 2015 karena sejak November 2014 keluarga tak tahu kabarnya.
Dari hasil penelusuran polisi, kasus terungkap. Rian ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan teman dekat, AW, pada Kamis (30/10/2014) di Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat.
Kasus ini terkuak setelah polisi menemukan mobil korban di rumah AW.
Sejak kemarin, tersangka dibawa ke Hotel Cipaganti untuk melengkapi pemberkasan. Dia diminta melakukan peragaan pembunuhan.
Hari ini, jenazah korban di tempat pemakaman umum Cibunar, Garut, dibongkar. Selain untuk memenuhi keinginan keluarga agar bisa dipindahkan ke Brebes, Jawa Tengah, juga untuk kepentingan penyidikan kasus.
Berita Terkait
-
Usai Bunuh Sekretaris Direktur XL, Pelaku Ambil BPKB di Showroom
-
Pembunuhan Sekretaris Direktur XL di Hotel Terungkap dari CCTV
-
Polisi: Pembunuh Sekretaris Direktur XL Bawa Lari Harta Korban
-
Makam Sekretaris Direktur XL Dibongkar, Ibunda Histeris
-
Polisi: Keterangan Pembunuh Sekretaris Direktur XL Berubah-ubah
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
Darurat Tengah Malam? Ini Daftar Rumah Sakit & Puskesmas 24 Jam di Palembang
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
Terkini
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Tiba di Arab Saudi, Penyidik KPK Bersiap Usut Dugaan 'Permainan' Kuota Haji di Tanah Suci
-
Kemensos Dirikan 28 Dapur Umum, Produksi 100 Ribu Nasi Bungkus Tiap Hari untuk Korban Banjir Sumatra
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Akses Terputus, Relawan PSI Tetap Tempuh Jalan Sulit Salurkan Bantuan untuk Warga Tapanuli Utara
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili