Suara.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman menegaskan pernyataan seorang pengamat kebijakan publik tentang kinerja Menpan-RB Yuddy Chrisnandi yang seolah buruk adalah tudingan yang 'ngawur'.
"Pernyataan saudara Medrial Alamsyah, yang konon katanya pengamat birokrasi tapi saya tidak pernah mendengar nama itu sebelumnya, pada acara diskusi Perspektif Indonesia, tentang kinerja Menteri Yuddy kurang performa itu 'ngawur' dan tidak benar," tegas Herman Suryatman di Jakarta, Minggu, (9/8/2015).
"Seperti dilansir sebuah media online pada pemberitaan hari Sabtu (8/8), pengamat Birokrasi dan Kebijakan Publik Medrial Alamsyah menyebut sejumlah kebijakan yang dibuat Menteri Yuddy seringkali tidak efektif terhadap kinerja kabinet.
Hal tersebut dinyatakan Medrial Alamsyah dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Reshuffle Kabinet Sudah Net', Sabtu lalu.
"Dia (Medrial) mengomentari kinerja Menteri Yuddy, seperti perubahan nomenklatur yang belum selesai hingga saat ini, kebijakan yang berpengaruh pada penyerapan anggaran yang rendah, kemudian adanya perubahan UU ASN, serta membuat kebijakan konyol yang diubah lagi," kata Herman.
Herman menjelaskan berdasarkan Kepres 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 Kementerian Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK, dengan komposisi 13 kementerian mengalami perubahan nomenklatur serta pergeseran tugas dan fungsi, sedangkan 21 kementerian tetap atau tidak mengalami perubahan.
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, kata Herman, penataan ke 34 kementerian tersebut saat ini sudah dirampungkan. Prosesnya sesuai dengan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
"Bahkan untuk 13 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, penyelesaiannya kurang dari tiga bulan. Jadi pernyataan saudara Medrial Alamsyah bahwa perubahan nomenklatur sesuai target tiga bulan sampai sekarang belum selesai adalah tidak benar," kata Herman yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian PANRB. Herman juga menyatakan tudingan Medrial soal penyerapan anggaran yang rendah, sangat tidak mendasar.
Dia mengibaratkan, apabila diilustrasikan sebagai sebuah pesawat, maka sejatinya 21 mesin organisasi kementerian dalam Kabinet Kerja tetap berjalan normal karena tidak mengalami perubahan apapun. Sementara yang diperbaiki hanya lah 13 mesin (kementerian) yang mengalami perubahan nomenklatur.
"Sebanyak 21 mesin (kementerian) tetap bisa menerbangkan pesawat dengan normal. Artinya secara umum, penataan organisasi itu tidak menghambat penyerapan anggaran. Kalaupun ada permasalahan, lebih karena faktor kinerja masing-masing," kata Herman.
Menurut dia, apabila melihat fakta, khususnya terkait penataan kelembagaan kementerian, Menteri Yuddy sebagai nakhoda Kementerian PANRB, memiliki performa baik dan sangat proper.
Lebih jauh dia menekankan komentar Medrial mengenai adanya perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sangat mengada-ada karena saat ini sama sekali tidak ada rencana agenda perubahan UU ASN.
Dia mengatakan, yang ada adalah penyusunan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai penjabaran UU ASN yang sudah selesai dirumuskan secara transparan dan akuntabel. Sementara dua RPP saat ini sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM, dan yang lainnya dalam pembahasan lintas kementerian. "Sedangkan terkait pernyataan saudara Medrial terkait kebijakan konyol yang diubah lagi, yang mungkin maksudnya adalah kebijakan pembatasan rapat di luar kantor, maka sejatinya kebijakan yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 11/2014 tersebut, bukan diubah tetapi dikuatkan dan didetailkan pengaturannya melalui Permenpan No. 6/2015," jelas dia.
Kebijakan tersebut, ujar Herman, sangat efektif karena bisa menghemat anggaran negara sekitar Rp5,2 triliun.
"Saya sarankan, apabila beliau benar pengamat profesional, mohon kuasai dulu data dan persoalannya, baru bicara," kata Herman.
Herman menyayangkan pembicaraan terkait persoalan yang begitu penting, namun diungkapkan tidak berdasarkan data yang valid. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan somasi kepada yang bersangkutan.
"Hak berbicara itu dilindungi undang-undang, tetapi pelaksanaanya tidak bisa seenaknya. Harus objektif serta berdasarkan fakta dan hukum. Kita negara hukum, siapapun harus taat hukum," pungkas Herman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor