Suara.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali menegaskan putusan sidang peninjauan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah final. Putusan tak bisa diganggu gugat.
Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. "Sudah final, itu kan putusan PK," kata Hatta Ali di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).
Sedangkan putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebut Yayasan Supersemar sudah bangkrut. Sehingga pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun.
Menanggapi hal itu, Hatta mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencarian aset-asetnya.
"Makanya nanti Kejaksaan mewakili pemerintah atas nama negara mencari aset-asetnya. Nanti temuan asetnya disampaikan ke Pengadilan, dan yang mengeksekusi adalah Pengadilaan Negeri," ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri menunggu informasi dari pihak Kejaksaan dalam penelusuran dan pengembalian aset tersebut.
"Nanti Pengadilan Negeri menunggu informasi dari Kejaksaan, dimana saja asetnya yang akan dieksekusi. Ya nanti lihat, harus aset Supersemar," tegasnya.
Sebelumnya, dalam situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Perkara yang diregistrasi dengan nomor 140 PK/PDT/2015 tersebut dijatuhkan pada 8 Juli.
Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut mengganti kerugian kepada negara senilai 105 juta dolar dan Rp46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x 420 ribu dolar AS atau sama dengan 315 ribu dolar AS dan 75 persen x Rp185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,4 triliun.
BACA JUGA:
KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas
Kenapa Farhat Bela Pengendara Moge Ugal-ugalan?
Kata "Haters" Soal Gigi Gingsul Bella Sophie
Model "Down Syndrome" Ini Akan Ramaikan New York Fashion Week
Ini Foto Terakhir yang Diunggah Pramugari Trigana Air ke Facebook
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!