Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada bekas anak buah Jero Wacik, Waryono Karno.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi membebankan denda sebesar Rp300 juta, subsidier tiga bulan kuringan kepadanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepaada terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Artha saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Majelis hakim tidak membebani Waryono dengan membayar uang ganti rugi kepada negara.
Pertimbangannya, penyidik sudah menyita sebesar 284.862 dolar AS saat penggeledahan kantor Setjen ESDM, termasuk Rp150 juta yang dinikmati Waryono dari seluruh kerugian negara.
"Terdakwa tidak perlu lagi membayar ganti rugi keuangan negara," kata hakim anggota Syaiful Aris.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya denagan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntutnya untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Waryono dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Setjen ESDM.
Perbuatan itu dilakukan bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami. Perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Dia juga dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana sebesar 140 ribu dolar AS untuk memuluskan pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU