Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi sudah memeriksa 15 perusahaan perkebunan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi yang sampai saat ini masih terjadi.
"Ke-15 perusahaan itu diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka areal perkebunan baru," kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (16/9/2015).
Ke-15 perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT Serasih Jaya Abadi (JSA), PT Bara Eka Prima (BEP), PT Pesona Belantara, PT Kasuari, PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Kemudian PT Arga, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, Persada Alam Hijau (PAH), PT WKS, dan PT BMA.
Dari 15 perusahaan tersebut, sudah ada dua perusahaan yang diduga kuat terlibat kasus Karhutla di Provinsi Jambi. Pada arealnya yang terbakar sudah dipasangi garis polisi.
Kedua perusahaan itu adalah PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK Grup Makin) yang berlokasi di Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi dan PT Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi.
Tim khusus sudah mengecek langsung ke lokasi kejadian. Pengecekan lapangan dilakukan sekarang karena api sudah padam sehingga tim bisa dengan cepat bisa mengungkap kasus tersebut.
Penyidik Polda saat ini masih memeriksa pihak terkait termasuk meminta keterangan saksi ahli Dinas Kehutanan Jambi.
"Kita perlu kesaksian ahli dari Dinas Kehutanan Jambi, sehingga kasus ini bisa terungkap dan ada fakta hukumnya," kata Lutfi.
Sedangkan untuk 13 perusahaan lainnya sudah diklarifikasi seperti di Kabuaten Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Klarifikasi terhadap ke-13 perusahaan itu terkait sarana dan prasana yang dimiliki perusahaan sesuai dengan undang-undang.
"Tim Polda dibantu Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sedang bekerja untuk bisa mengungkap kasus ini dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kepastian," kata Lutfi.
Tim penyidik Ditkrimsus Polda Jambi bisa memeriksa semua pihak yang diduga terkait kasus Karhutla dan mengambil tindakan hukum jika memang ada bukti.
Polda Jambi dan jajarannya juga telah beberapa kali mengingatkan semua pihak baik perorangan maupun perusahaan yang membuka lahan perkebunan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di saat musim kemarau.
Khusus perusahaan, diminta sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan memiliki sarana dan prasarana serta sistem penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. (Antara)
Berita Terkait
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi