Dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9/2015). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Suparman yang mengenakan baju batik lengan panjang warna coklat enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini ketika baru tiba di gedung Bareskrim. Ia langsung berjalan ke dalam gedung.
"Sebentar, nanti saja ya," kata Suparman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah Suparman masuk ke Bareskrim, komisioner KY Taufiqurahman Sahuri tiba di gedung Bareskrim. Taufiq yang mengenakan kemeja putih juga tidak mau berkomentar.
"Sebentar, nanti saja ya," kata Suparman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Tak lama setelah Suparman masuk ke Bareskrim, komisioner KY Taufiqurahman Sahuri tiba di gedung Bareskrim. Taufiq yang mengenakan kemeja putih juga tidak mau berkomentar.
Hakim Sarpin melaporkan kedua pimpinan KY ke Bareskrim pada 18 Maret 2015.
Dalam laporan, Hakim Sarpin menyatakan keberatan dengan komentar mereka yang kemudian dimuat di berbagai media massa. Pernyataan yang dimaksud, antara lain menyebutkan putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) melampaui ketentuan hukum. Pernyataan itu keluar setelah Hakim Sarpin memutuskan memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Hakim Sarpin dinilai melanggar kewenangan ketentuan hukum.
Hakim Sarpin merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan tersebut.
Setelah itu, Hakim Sarpin melayangkan somasi terbuka agar kedua pimpinan KY meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak mau minta maaf, mereka akan dipolisikan.
Hakim Sarpin benar-benar melaporkan ke polisi. Pada Jumat (10/7/2015), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Dalam laporan, Hakim Sarpin menyatakan keberatan dengan komentar mereka yang kemudian dimuat di berbagai media massa. Pernyataan yang dimaksud, antara lain menyebutkan putusan Hakim Sarpin yang memenangkan Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) melampaui ketentuan hukum. Pernyataan itu keluar setelah Hakim Sarpin memutuskan memenangkan gugatan Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan Hakim Sarpin dinilai melanggar kewenangan ketentuan hukum.
Hakim Sarpin merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan tersebut.
Setelah itu, Hakim Sarpin melayangkan somasi terbuka agar kedua pimpinan KY meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak mau minta maaf, mereka akan dipolisikan.
Hakim Sarpin benar-benar melaporkan ke polisi. Pada Jumat (10/7/2015), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik