Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai penderita gangguan jiwa didiskiminasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Ini bentuk pembatasan.
Diskriminasi itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal itu mengatur pembatasan hak politik bagi penderita gangguan jiwa sebagai pemilih.
"Orang dengan gangguan jiwa orang yang paling termaginalkan, sekarang malah dicabut hak pilihnya di Pilkada," kata Rosa saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Berikut isi pasal 57 alat 3 huruf a itu:
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan Presiden. Malah, kata dia Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara bagi warga penderita ganguan jiwa
"Di UU Pilpres tak ada batasan soal itu, dulu KPU buat TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti malahan," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya berencana bakal mengajukan judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan lakukan judicial review, terhadap pasal yang kita anggap diskirimnasi terhadap kaum disabilitas, orang disabilitas harus dijamin hak poltiiknya, UU itu pelanggaran terhadap hak para disabilitas," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi