Suara.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai penderita gangguan jiwa didiskiminasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 mendatang. Ini bentuk pembatasan.
Diskriminasi itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal itu mengatur pembatasan hak politik bagi penderita gangguan jiwa sebagai pemilih.
"Orang dengan gangguan jiwa orang yang paling termaginalkan, sekarang malah dicabut hak pilihnya di Pilkada," kata Rosa saat menggelar konferensi pers di kantor LBH, Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).
Berikut isi pasal 57 alat 3 huruf a itu:
Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sebelumnya tidak ada aturan pembatasan bagi warga yang menderita gangguan jiwa untuk bisa ikut berpartipasi dalam proses pemilihan Presiden. Malah, kata dia Komisi Pemilihan Umun (KPU) sebelumnya pernah membuat tempat pemungutan suara bagi warga penderita ganguan jiwa
"Di UU Pilpres tak ada batasan soal itu, dulu KPU buat TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti malahan," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya berencana bakal mengajukan judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan lakukan judicial review, terhadap pasal yang kita anggap diskirimnasi terhadap kaum disabilitas, orang disabilitas harus dijamin hak poltiiknya, UU itu pelanggaran terhadap hak para disabilitas," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara