Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR kepada pembantu rumah tangga berinisial T ditangani Polda Metro Jaya.
"MKD bisa saja masuk. Tapi Lebih bagus memang proses di Polda diselesaikan dulu. Karena kalau Polda bisa membuktikan salah atau tidak yang bersangkutan. Maka putusan pengadilan dijadikan untuk menjatuhkan putusan soal pelanggaran etitka di MKD," ujar Sudding di DPR, Jumat (2/10/2015).
Sudding mengatakan MKD lebih baik menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian terhadap kasus tersebut.
"Kalau seseorang sudah proses lidik-sidik di institusi penegak hukum, maka kita sifatnya menunggu proses itu, apa terbukti atau tidak," ujar dia.
Dia menambahkan sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Sampai sekarang belum ada laporan masuk. Kalau ada laporan masuk, ya kita verifikasi. Karena ketika itu di institusi penegak hukum berproses dan itu sudah dinyatakan bersalah, itu berarti dengan sendirinya melanggar etika," ujar anggota Fraksi Hanura.
Sudding belum mau berandai-andai sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada anggota dewan kalau terbukti menganiaya pembantu.
"(Sanksi berat) Itu tergantung pleno di MKD. Karena sejauh ini yang kita klafikasi itu (sanksi berat), baru perkelahian di Komisi VII. Apa perkelahian identik dengan penganiayaan ini belum tahu," ujar dia.
T adalah perempuan asal Brebes, Jawa Tengah. Laporannya pada Rabu 30 September 2015 pukul 14.30 WIB bernomor LP/3993/ /2015/PMJ/Dit. Reskrimum.
Menurut laporan T kepada polisi, dia mendapatkan kekerasan fisik dari majikan berinisial IH dan A pada bulan Juli 2015 dan tanggal 29 September 2015. Tempat kejadian di apartemen ASCOT lantai 14, Jakarta Pusat.
T mulai bekerja di tempat IH pada Mei 2015. Dia bekerja sebagai pengurus anak. Menurut laporannya kepada polisi, sejak masuk kerja, kartu identitas dan ponselnya ditahan. Sebulan, dia digaji Rp2.200.000.
Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar mengatakan akan mencari tahu siapa anggota dewan yang dilaporkan T, termasuk kabar yang menyebutkan bahwa anggota diduga berinisial FS alias IH. IH merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi PPP.
"Saya belum tahu informasinya, tapi Senin (5/10/2015), saya akan ketemu dia (IH), saya mau tau persoalannya," ujar Hasrul.
Secara terpisah, juru bicara PPP kubu Romahurmuzziy, Arsul Sani, mengatakan kalau informasi tersebut benar, kasus ini harus diproses secara hukum.
"Kalau memang benar, ya proses hukum. Tapi kita lihat dulu kalau benar. Sayangnya dia juga tidak pernah masuk," ujar Arsul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan sedang mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD