Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai kewalahan menghadapi jadwal persidangan yang padat dan dengan jumlah perkara yang banyak. Soalnya, sekarang tinggal lima hakim yang masih aktif, jumlah ini dinilai kurang.
"Sekarang pengadilan tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semulanya delapan, tiga sudah tidak diperpanjang, tinggal lima," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sutio Jumagi Akhirno, di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Ketiga hakim yang tak diperpanjang masa kerjanya ialah Made Hendra, Hendra Yosfin, Slamet Subagyo, dan Slamet Subagyo. Mereka tidak diperpanjang karena beberapa alasan.
"Yang satu (Made Hendra) mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri, kayak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya. Yang satu lagi nggak tahu, mungkin pertimbangan atasan kita. Makanya perkara yang sekarang banyak agak tertunda," katanya.
Kemudian hakim yang ada saat ini, kata Sutio, belum dapat bekerja maksimal karena satu orang di antaranya naik haji dan satu hakim lain sedang sakit.
Sutio mendengar kabar akan datang tiga hakim baru untuk menggantikan hakim yang tidak diperpanjang masa tugasnya.
"Informasi ada tiga, dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, dari Surabaya belum masuk," katanya.
Sutio mengatakan kondisi sekarang menyulitkan para hakim tipikor.
Diharapkan jumlah hakim ditambah. Idealnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berjumlah 10 sampai 12 orang.
"Sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita yang bahkan ini hari sidang ada 21 perkara," katanya.
"Sekarang pengadilan tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semulanya delapan, tiga sudah tidak diperpanjang, tinggal lima," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sutio Jumagi Akhirno, di gedung Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Ketiga hakim yang tak diperpanjang masa kerjanya ialah Made Hendra, Hendra Yosfin, Slamet Subagyo, dan Slamet Subagyo. Mereka tidak diperpanjang karena beberapa alasan.
"Yang satu (Made Hendra) mengundurkan diri sejak lama, yang dua mungkin pertimbangan sendiri, kayak Slamet Subagyo sudah cukup tua umurnya. Yang satu lagi nggak tahu, mungkin pertimbangan atasan kita. Makanya perkara yang sekarang banyak agak tertunda," katanya.
Kemudian hakim yang ada saat ini, kata Sutio, belum dapat bekerja maksimal karena satu orang di antaranya naik haji dan satu hakim lain sedang sakit.
Sutio mendengar kabar akan datang tiga hakim baru untuk menggantikan hakim yang tidak diperpanjang masa tugasnya.
"Informasi ada tiga, dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, dari Surabaya belum masuk," katanya.
Sutio mengatakan kondisi sekarang menyulitkan para hakim tipikor.
Diharapkan jumlah hakim ditambah. Idealnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berjumlah 10 sampai 12 orang.
"Sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita yang bahkan ini hari sidang ada 21 perkara," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Erika Carlina Ikutan Geram Okin Jual Rumah Anak Rachel Vennya: Keterlaluan!
-
Okin Diduga Butuh Duit Banget, Jual Akses Close Friends sampai Banting Harga Rp25 Ribu
-
Rachel Vennya Nangis di Pelukan Fuji Usai Curhat Rumah Mau Dijual Okin
-
Rachel Vennya Ngamuk, Okin Mendadak Jual Rumah yang Seharusnya untuk Anak
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun