Suara.com - HK alias GE, tersangka pembunuh ibu dan anak, Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5), merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka residivis narkoba, mendapat vonis enam tahun, lalu menjalani 4 tahun dan baru keluar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015).
Krishna mengatakan saat ditangkap petugas, HK sedang dipengaruhi narkoba.
Polisi mencokok tersangka di rumahnya di Jalan Pahlawan Komarudin Ujung Krawang, RT 2/5, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2015).
"Pada saat ditangkap urinenya mengandung narkoba tiga dimensi sabu ganja putaw. Pengguna narkoba," katanya
Krishna mengatakan motif tersangka membunuh ibu dan anak adalah murni perampokan.
"Memang mau mencuri. dia tidak punya uang," katanya.
Dalam insiden ini, Dayu mengalami luka terbuka di leher bagian kiri, dagu sebelah kanan, punggung kiri, dada kanan, dan ketiak kanan. Sementara Yoel meninggal dunia lantaran menderita luka terbuka di leher.
"Korban sempat melawan ketika pelaku beberapa kali menusuk korban. Sedangkan anaknya yang memegang kaki pelaku juga ditusuk," katanya
Dari tangan tersangka polisi telah menyita barang bukti satu buah handphone merek HTC dan Sim Card.
Atas perbuatannya HK, dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran