Suara.com - Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat. Tujuannya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan aturan ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Dia ingin SK ini dipatuhi.
"Kebijakan ini perlu disosialisasikan, saya tidak menjadi SK yang mati (tidak dilaksanakan) dan saya ingin diberlakukan setelah SK (surat keputusan) berjalan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10/2015).
Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, setiap Jumat itu tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015--2020.
Namun, kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing. Larangan ini berlaku bertahap.
Tiga bulan pertama akan dilakukan tia Jumat pekan keempat di setiap bulannya. Untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada hari Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.
Menurut Ganjar, penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.
"Bisa saja nanti sehari PNS 'ngantor' memakai sepeda atau kemungkinan aturan lalu lintas pada ruas jalan tertentu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Terkait dengan pelarangan PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat itu, Ganjar meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar salah satu kebijakan Pemprov Jateng dapat berjalan optimal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua