Suara.com - Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat. Tujuannya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan aturan ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Dia ingin SK ini dipatuhi.
"Kebijakan ini perlu disosialisasikan, saya tidak menjadi SK yang mati (tidak dilaksanakan) dan saya ingin diberlakukan setelah SK (surat keputusan) berjalan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10/2015).
Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, setiap Jumat itu tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015--2020.
Namun, kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing. Larangan ini berlaku bertahap.
Tiga bulan pertama akan dilakukan tia Jumat pekan keempat di setiap bulannya. Untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada hari Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.
Menurut Ganjar, penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.
"Bisa saja nanti sehari PNS 'ngantor' memakai sepeda atau kemungkinan aturan lalu lintas pada ruas jalan tertentu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Terkait dengan pelarangan PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat itu, Ganjar meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar salah satu kebijakan Pemprov Jateng dapat berjalan optimal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini