Suara.com - Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat kerja setiap Jumat. Tujuannya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan aturan ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan. Dia ingin SK ini dipatuhi.
"Kebijakan ini perlu disosialisasikan, saya tidak menjadi SK yang mati (tidak dilaksanakan) dan saya ingin diberlakukan setelah SK (surat keputusan) berjalan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (19/10/2015).
Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, setiap Jumat itu tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015--2020.
Namun, kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing. Larangan ini berlaku bertahap.
Tiga bulan pertama akan dilakukan tia Jumat pekan keempat di setiap bulannya. Untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada hari Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.
Menurut Ganjar, penerbitan SK tersebut didasarkan pada sejumlah aturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini masih dibahas alat transportasi apa yang akan digunakan oleh jajaran PNS untuk berangkat dan pulang bekerja setiap Jumat agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.
"Bisa saja nanti sehari PNS 'ngantor' memakai sepeda atau kemungkinan aturan lalu lintas pada ruas jalan tertentu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Terkait dengan pelarangan PNS berangkat kerja menggunakan kendaraan bermotor setiap Jumat itu, Ganjar meminta masukan dari berbagai kalangan masyarakat agar salah satu kebijakan Pemprov Jateng dapat berjalan optimal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Utang KUR Petani Korban Bencana Sumatra Dihapus, DPR Nilai Masih Belum Cukup
-
Update Tanggul Muara Baru Bocor Air Laut: Dinas SDA DKI Klaim Sudah Diperbaiki
-
Gubsu Bobby Nasution Bilang Kerugian Akibat Banjir-Longsor di Sumut Rp 9,98 Triliun
-
Penting! Tanggul di Utara Jakarta Saat Ini Bukan Giant Sea Wall, Ini Kata Pemprov DKI
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Prabowo Minta Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Umroh saat Bencana, Ini Mekanismenya
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Gubernur Lampung Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Mitigasi Bencana
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri