Suara.com - Seorang wartawan/pekerja media di stasiun televise swasta lokal Cakra TV Semarang, Wahyu Agus Sri Purwoko menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006. Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.
Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada korban PHK. Muhammad Rofiuddin, Ketua AJI Semarang mengatakan pihaknya beserta PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Semarang. Tapi, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker.
Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. “Hari ini, Senin (26 Oktober 2015) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut,” kata Rofiudin dalam siaran pers, Senin (26/10/2015).
Kahar Muamalsyah, Ketua PBHI Jawa Tengah, mendesak Perusahaan Cakra TV agar mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu. Sebab jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. “Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV,” kata Kahar dalam kesempatan yang sama.
Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.
Selain itu, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Perlu kami sampaikan beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta. Tapi, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu,” pungkas Kahar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI