Suara.com - Seorang wartawan/pekerja media di stasiun televise swasta lokal Cakra TV Semarang, Wahyu Agus Sri Purwoko menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak Maret 2006. Meski sudah bekerja selama 9 tahun, Wahyu di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.
Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada korban PHK. Muhammad Rofiuddin, Ketua AJI Semarang mengatakan pihaknya beserta PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Semarang. Tapi, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker.
Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. “Hari ini, Senin (26 Oktober 2015) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut,” kata Rofiudin dalam siaran pers, Senin (26/10/2015).
Kahar Muamalsyah, Ketua PBHI Jawa Tengah, mendesak Perusahaan Cakra TV agar mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu. Sebab jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. “Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV,” kata Kahar dalam kesempatan yang sama.
Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu dengan perusahaan batal demi hukum. Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan.
Selain itu, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
“Perlu kami sampaikan beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta. Tapi, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu,” pungkas Kahar
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab