Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.Wakil Ketua Komisi III Minta Pertegas SE Kapolri
Laporan Bagus Santosa
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengatakan, perlu dipertegas maksud Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
"Ini ditujukan pada siapa, apakah semua warga negara dikenakan atau ini hanya ketakutan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kritikan?" kata Desmon dihubungi, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dia menambahkan, bila tujuannya karena ketakutan saja, itu artinya sama saja menghidupkan pasal karet yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi ukuran kebencian itu sendiri tidak ada.
"Kalau untuk meredam kritik pada pemerintah, itu melanggar," ujar dia.
Politisi Gerindra ini malah menengarai SE ini dibuat supaya masyarakat tidak lagi mengkritik pemerintah. Menurutnya ketimbang anti kritik, lebih baik membuat peraturan supaya pejabat tidak melakukan kedustaan dalam bertindak.
"Ini kan untuk redam aspirasi masyarakat karena bicara konflik sosial sudah ada UU. Agar tidak dikritik lagi bikin aturan yang ada misalnya tiap warga negara dilarang untuk kritik presiden atau bikin pasal lain seorang pejabat publik nggak boleh berbohong. Kan sekarang pejabat publik banyak lakukan kebohongan," kata Desmon.
Berita Terkait
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
-
Harus ada Sinergi Multipihak untuk Urai masalah Perundungan
-
Gus Hilman Tekankan Pentingnya Pesantren Masuk dalam RUU Sisdiknas
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil