Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta agar proses pemadaman kebakaran lahan terus dilakukan. Termasuk menjaga agar lahan yang sudah padam tidak lagi terbakar.
Dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Rabu (4/11/2015) sore, Presiden Joko Widodo menegaskan agar semua pihak tidak lengah dalam upaya memadamkan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut.
"Mengingat El Nino masih kuat dan akan memberikan dampak pada berkurangnya curah hujan di wilayah Indonesia, khususnya sebelah selatan khatulistiwa," kata Presiden.
Namun laporan terakhir yang diterima Presiden menyebutkan sebagian kondisi cuaca di Sumatera dan Kalimantan sudah mulai membaik. "Hujan turun di beberapa wilayah daerah terdampak," ucap Presiden.
Titik panas sudah mulai berkurang. Titik panas di Sumatera masih ada 53 titik. Sedangkan Kalimantan ada 124 titik. Presiden menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari BMKG memperkirakan awal Desember baru mulai musim hujan.
"Itupun hujannya kemungkinan di bawah normal," kata Presiden.
Untuk itu, Presiden meminta untuk tidak lengah. Jangan sampai ada pembakaran baru. "Pemadaman api melalui operasi udara dan darat harus terus dilakukan," ucap Presiden.
Patroli di daerah-daerah yang sudah berhasil memadamkan kebakaran agar ditingkatkan untuk menjaga jangan sampai terbakar lagi atau timbul titik api baru.
"Pemadaman di Sumsel dan Papua harus terus dan segera dilaksanakan," papar Presiden.
Sejalan dengan itu, pelayanan bagi korban dampak kebakaran harus terus berjalan. Akses layanan kesehatan harus terus siaga 24 jam, rumah singgah dan sekolah aman asap terus disediakan.
Presiden meminta momentum ini digunakan juga untuk fokus pada pencegahan agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Lakukan 'review' terhadap peraturan perundangan-undangan, mulai dari UU, PP sampai Pergub yang membuka ruang potensi pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Review semua perizinan dan pemberian konsesi, terutama di lahan gambut. Presiden mengatakan bahwa dirinya telah menginstrusikan untuk tidak ada lagi pemberian izin baru untuk lahan gambut.
"Diperlukan penanganan khusus terhadap lahan gambut agar pengelolaan berkelanjutan sehingga memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan terhindar dari kebakaran seperti tahun ini," tukas Presiden.
Presiden menekankan bahwa untuk memastikan tata kelola lahan gambut secara berkelanjutan diperlukan sebuah Badan atau satuan tugas yang dibentuk dengan Peraturan Presiden sehingga bisa bergerak dengan cepat dalam pemulihan lahan gambut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan
-
Transfer ke Daerah di RAPBN 2027 Naik 5,5 Persen
-
Perkuat Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS
-
Danantara Sudah Tutup 260 BUMN
-
Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?
-
Belanja Daerah Capai Rp538,5 Triliun Hingga Juli 2026, Kebanyakan Bayar Gaji
-
Spesial Agustus, BRI Tebar Promo Spesial Diskon di Raja Susu
-
8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair