Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan fungsi penyadapan KPK harus dipertahankan dan dioptimalkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Dari revisi Undang-undang KPK, isu penyadapan seharusnya dipertahankan. Mayoritas responden menginginkan KPK kuat dengan ada kewenangan penyadapan dan penindakan," kata Peneliti dari ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan revisi UU KPK harus memperkuat lembaga itu bukan memperlemah dengan membatasi kewenangan KPK.
"Kita melihat dari DPR (terkait revisi UU KPK) adanya pelemahan KPK walaupun diberikan kewenangan penyadapan tapi dipersulit, upaya penindakan hanya didorong penyidikan saja, tuntutan tidak masuk (kewenangan KPK)," tuturnya seperti dikutip Antara.
Berdasarkan survei yang dilakukan ICW terhadap 1.500 responden, Peneliti dari ICW Firdaus Ilyas menambahkan mayoritas masyarakat menyatakan KPK perlu memiliki kewenangan penyadapan.
"Ini terlihat dari 85,3 persen responden menyatakan KPK harus memiliki peran penyadapan," ujarnya.
Kemudian, mayoritas publik yang diwakili 38,7 persen juga menyatakan fungsi pencegahan, penindakan dan supervisi yang dimiliki KPK harus menjadi fokus kerja KPK.
"KPK masih dibutuhkan, kinerjanya masih diharapkan, fungsinya tidak dihilangkan malah dioptimalkan," ujarnya.
Sementara, 20,8 persen responden menyatakan fungsi penindakan harus menjadi fokus kerja KPK, dan sebanyak 19 persen responden menyatakan fungsi pencegahan menjadi fokus kerja KPK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Kasus Suap Ijon Bekasi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Skandal Cukai Rokok, KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie Terkait Dugaan Suap di Bea Cukai
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat