Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan fungsi penyadapan KPK harus dipertahankan dan dioptimalkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Dari revisi Undang-undang KPK, isu penyadapan seharusnya dipertahankan. Mayoritas responden menginginkan KPK kuat dengan ada kewenangan penyadapan dan penindakan," kata Peneliti dari ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan revisi UU KPK harus memperkuat lembaga itu bukan memperlemah dengan membatasi kewenangan KPK.
"Kita melihat dari DPR (terkait revisi UU KPK) adanya pelemahan KPK walaupun diberikan kewenangan penyadapan tapi dipersulit, upaya penindakan hanya didorong penyidikan saja, tuntutan tidak masuk (kewenangan KPK)," tuturnya seperti dikutip Antara.
Berdasarkan survei yang dilakukan ICW terhadap 1.500 responden, Peneliti dari ICW Firdaus Ilyas menambahkan mayoritas masyarakat menyatakan KPK perlu memiliki kewenangan penyadapan.
"Ini terlihat dari 85,3 persen responden menyatakan KPK harus memiliki peran penyadapan," ujarnya.
Kemudian, mayoritas publik yang diwakili 38,7 persen juga menyatakan fungsi pencegahan, penindakan dan supervisi yang dimiliki KPK harus menjadi fokus kerja KPK.
"KPK masih dibutuhkan, kinerjanya masih diharapkan, fungsinya tidak dihilangkan malah dioptimalkan," ujarnya.
Sementara, 20,8 persen responden menyatakan fungsi penindakan harus menjadi fokus kerja KPK, dan sebanyak 19 persen responden menyatakan fungsi pencegahan menjadi fokus kerja KPK. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI
-
Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81