Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar hari ini, Senin (30/11/2014), akhirnya lagi-lagi tak membuahkan kesepakatan apapun dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12/2015), pukul 13.00 WIB.
Sedianya, rapat hari ini beragendakan penjadwalan sidang kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Belum ada keputusan karena tadi ada dinamika sehingga hari ini belum bisa diambil keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (30/11/2015).
Rapat kali ini dimulai pada pukul 14.00 dan sempat terhenti pada 16.30 WIB untuk diskors selama 30 menit. Rapat kemudian dibuka kembali dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan keputusan rapat ditunda hingga besok.
Selama perjalanan rapat kali ini, dinamika yang berjalan cukup panas. Bahkan, ada aksi gebrak meja karena adanya perbedaan yang mendasar tentang keputusan MKD pada tanggal 24 November.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, putusan 24 November 2015 itu ada tiga hal, yaitu Menindaklanjuti laporan ini ke persidangan, melakukan persidangan dengan sistem terbuka dan tertutup, serta menyiapkan jadwal sidang pada hari ini (Senin, 30/11/2015).
"Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai sehingga kita putuskan ditunda," kata Sudding.
Sudding menambahkan, MKD harus mengambil keputusan secara bulat. Bila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, Sudding mengatakan, bukan tidak mungkin dilakukan voting untuk mengambil keputusan.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Politisi Hanura ini.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok harus ada kesepakatan secara musyawarah mufakat tentang putusan rapat ini. Bila memang diharuskan voting, Politisi PKS ini pun membuka pintu untuk mekanisme itu.
"(Voting) bukan perkara haram," ujar Surahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek