Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar hari ini, Senin (30/11/2014), akhirnya lagi-lagi tak membuahkan kesepakatan apapun dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12/2015), pukul 13.00 WIB.
Sedianya, rapat hari ini beragendakan penjadwalan sidang kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Belum ada keputusan karena tadi ada dinamika sehingga hari ini belum bisa diambil keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (30/11/2015).
Rapat kali ini dimulai pada pukul 14.00 dan sempat terhenti pada 16.30 WIB untuk diskors selama 30 menit. Rapat kemudian dibuka kembali dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan keputusan rapat ditunda hingga besok.
Selama perjalanan rapat kali ini, dinamika yang berjalan cukup panas. Bahkan, ada aksi gebrak meja karena adanya perbedaan yang mendasar tentang keputusan MKD pada tanggal 24 November.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, putusan 24 November 2015 itu ada tiga hal, yaitu Menindaklanjuti laporan ini ke persidangan, melakukan persidangan dengan sistem terbuka dan tertutup, serta menyiapkan jadwal sidang pada hari ini (Senin, 30/11/2015).
"Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai sehingga kita putuskan ditunda," kata Sudding.
Sudding menambahkan, MKD harus mengambil keputusan secara bulat. Bila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, Sudding mengatakan, bukan tidak mungkin dilakukan voting untuk mengambil keputusan.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Politisi Hanura ini.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok harus ada kesepakatan secara musyawarah mufakat tentang putusan rapat ini. Bila memang diharuskan voting, Politisi PKS ini pun membuka pintu untuk mekanisme itu.
"(Voting) bukan perkara haram," ujar Surahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu