Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar hari ini, Senin (30/11/2014), akhirnya lagi-lagi tak membuahkan kesepakatan apapun dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12/2015), pukul 13.00 WIB.
Sedianya, rapat hari ini beragendakan penjadwalan sidang kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Belum ada keputusan karena tadi ada dinamika sehingga hari ini belum bisa diambil keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (30/11/2015).
Rapat kali ini dimulai pada pukul 14.00 dan sempat terhenti pada 16.30 WIB untuk diskors selama 30 menit. Rapat kemudian dibuka kembali dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan keputusan rapat ditunda hingga besok.
Selama perjalanan rapat kali ini, dinamika yang berjalan cukup panas. Bahkan, ada aksi gebrak meja karena adanya perbedaan yang mendasar tentang keputusan MKD pada tanggal 24 November.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, putusan 24 November 2015 itu ada tiga hal, yaitu Menindaklanjuti laporan ini ke persidangan, melakukan persidangan dengan sistem terbuka dan tertutup, serta menyiapkan jadwal sidang pada hari ini (Senin, 30/11/2015).
"Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai sehingga kita putuskan ditunda," kata Sudding.
Sudding menambahkan, MKD harus mengambil keputusan secara bulat. Bila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, Sudding mengatakan, bukan tidak mungkin dilakukan voting untuk mengambil keputusan.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Politisi Hanura ini.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok harus ada kesepakatan secara musyawarah mufakat tentang putusan rapat ini. Bila memang diharuskan voting, Politisi PKS ini pun membuka pintu untuk mekanisme itu.
"(Voting) bukan perkara haram," ujar Surahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Tengah Sekolah Rusak: Solusi atau Salah Prioritas?
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari