Suara.com - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar hari ini, Senin (30/11/2014), akhirnya lagi-lagi tak membuahkan kesepakatan apapun dan ditunda hingga besok, Selasa (1/12/2015), pukul 13.00 WIB.
Sedianya, rapat hari ini beragendakan penjadwalan sidang kasus laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Belum ada keputusan karena tadi ada dinamika sehingga hari ini belum bisa diambil keputusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di DPR, Senin (30/11/2015).
Rapat kali ini dimulai pada pukul 14.00 dan sempat terhenti pada 16.30 WIB untuk diskors selama 30 menit. Rapat kemudian dibuka kembali dan ditutup pada pukul 18.00 WIB dengan keputusan rapat ditunda hingga besok.
Selama perjalanan rapat kali ini, dinamika yang berjalan cukup panas. Bahkan, ada aksi gebrak meja karena adanya perbedaan yang mendasar tentang keputusan MKD pada tanggal 24 November.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, putusan 24 November 2015 itu ada tiga hal, yaitu Menindaklanjuti laporan ini ke persidangan, melakukan persidangan dengan sistem terbuka dan tertutup, serta menyiapkan jadwal sidang pada hari ini (Senin, 30/11/2015).
"Dalam perkembangan tadi, ada kawan mempermasalahkan legal standing, verifikasi bukti, padahal itu perdebatannya sudah selesai sehingga kita putuskan ditunda," kata Sudding.
Sudding menambahkan, MKD harus mengambil keputusan secara bulat. Bila masih ada perbedaan pandangan dan hingga besok belum mencapai musyawarah mufakat, Sudding mengatakan, bukan tidak mungkin dilakukan voting untuk mengambil keputusan.
"Pimpinan ingin ngambil sesuatu yang bulat, sementara terjadi perbedaan pandangan. Kalau sampai besok tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting. Daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Politisi Hanura ini.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, besok harus ada kesepakatan secara musyawarah mufakat tentang putusan rapat ini. Bila memang diharuskan voting, Politisi PKS ini pun membuka pintu untuk mekanisme itu.
"(Voting) bukan perkara haram," ujar Surahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib