Suara.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terkait revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi itu.
"Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) dari swasta sebagai tersangka pada 30 November 2015," kata Pelaksana Harian (Plh) Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Edison adalah Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, pemilik kebun kelapa sawit di daerah Duri kabupaten Bengkalis, Riau seluas 120 hektare.
"Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," tambah Yuyuk.
Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dalam dakwaan Annas Maamun, Edison Marudut bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung menyediakan uang 166.100 dolar AS dari total permintaan Annas sebesar Rp2,9 miliar. Rinciannya Edison menyediakan 125.000 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar dan Gulat Medali Emas Manurung sebesar 41.000 dolar AS atau setara Rp500 juta.
Atas permintaan tersebut areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektar masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani Annas walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.
Edison dan Gulat juga memberikan uang Rp500 juta untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau yang pelelangannya sedang diikuti oleh Edison.
Annas Maamun sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, sedangkan Gulat divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu