Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan segera menandatangani pelimpahan(P21) berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Dia pun berangkat ke Mabes Polri untuk menemui penyidik pada hari ini.
Sebab beberapa waktu lalu dia belum bisa memenuhinya. Lantaran sedang berumroh. Novel belum mau banyak bicara soal perkembangan kasus yang segera masuk ke pengadilan tersebut.
"Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa," kata Novel di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Yang Novel tahu, dia hanya diminta datang menemui penyidik untuk menandatangani P21 berkas perkara. Novel pun segera berangkat dari Kantor KPK menuju ke Mabes Polri pada pukul 09.50 WIB. Dia ditemani beberapa orang petugas lembaga antikorupsi.
"Saya dapat info (P21) seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa. Saya belum ketemu (penyidik)," tutupnya.
Sebenarnya, Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya, 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang umrah.
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Yogi Hariyanto.
Perkara bermula ketika Novel menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Novel dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri. Insiden itu sebenarnya melibatkan anak buahnya tetapi dia yang mengambil alih tanggung jawab.
Novel sempat beberapa kali disempat diperiksa penyidik. Dia bahkan pernah ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Jauh sebelumnya, polisi juga sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal. Kala itu, dia menyidik Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini