Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan segera menandatangani pelimpahan(P21) berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjeratnya. Dia pun berangkat ke Mabes Polri untuk menemui penyidik pada hari ini.
Sebab beberapa waktu lalu dia belum bisa memenuhinya. Lantaran sedang berumroh. Novel belum mau banyak bicara soal perkembangan kasus yang segera masuk ke pengadilan tersebut.
"Saya ketemu penyidik dan nanti tunggu penyidik seperti apa," kata Novel di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Yang Novel tahu, dia hanya diminta datang menemui penyidik untuk menandatangani P21 berkas perkara. Novel pun segera berangkat dari Kantor KPK menuju ke Mabes Polri pada pukul 09.50 WIB. Dia ditemani beberapa orang petugas lembaga antikorupsi.
"Saya dapat info (P21) seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa. Saya belum ketemu (penyidik)," tutupnya.
Sebenarnya, Novel dipanggil penyidik Bareskrim Kombes Daniel Adityajaya, 23 November 2015 lalu untuk penyerahan berkas dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut lantaran sedang umrah.
Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan ini disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Yogi Hariyanto.
Perkara bermula ketika Novel menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Novel dianggap terlibat dalam penembakan terhadap pencuri. Insiden itu sebenarnya melibatkan anak buahnya tetapi dia yang mengambil alih tanggung jawab.
Novel sempat beberapa kali disempat diperiksa penyidik. Dia bahkan pernah ditangkap pada Jumat 1 Mei 2015 dinihari di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena dinilai tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua polisi.
Jauh sebelumnya, polisi juga sempat berupaya menangkapnya pada 2012 saat berada di gedung KPK namun batal. Kala itu, dia menyidik Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM.
Menghadapi perkara ini, Novel pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak hakim yang menganggap sah penangkapan dan penahanan terhadap Novel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'