Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangannya terkait pelanggaran kode etik dirinya di sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) secara tertulis sebanyak 12 halaman. Dalam sidang itu Setya menolak menjawab isi rekaman pembicaraan mengenai skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak karya tersebut.
Dalam keterangan tertulis Setya di sidang MKD yang diperoleh Suara.com, salah satu isinya menyatakan bahwa pembicaraan dia yang direkam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal dan melanggar hukum.
"Dengan tegas saya menolak seluruh keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsoeddin yang menuduh saya tanpa bukti yang sah," kata Setya dalam keterangan tertulisnya tersebut.
Di poin lainnya dia juga tidak terima atas pengaduan dirinya oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada MKD. Dia mengatakan Sudirman telah melakukan pencemaran nama baiknya sebagai anggota dewan.
"Bahwa saudara Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham kepada PT Freeport tanpa bukti sama sekali," kata setya.
Berikut lampiran isi surat keterangan tertulis ketua DPR Setya Novanto kepada MKD dalam persidangan kode etik yang digelar oleh MKD, Senin (7/12/2015) yang diberi judul "Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI Terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengadilan Tertanggal 16 November 2015":
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda