Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menyampaikan keterangannya terkait pelanggaran kode etik dirinya di sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) secara tertulis sebanyak 12 halaman. Dalam sidang itu Setya menolak menjawab isi rekaman pembicaraan mengenai skandal permintaan saham PT Freeport Indonesia dalam rangka perpanjangan kontrak karya tersebut.
Dalam keterangan tertulis Setya di sidang MKD yang diperoleh Suara.com, salah satu isinya menyatakan bahwa pembicaraan dia yang direkam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ilegal dan melanggar hukum.
"Dengan tegas saya menolak seluruh keterangan/kesaksian saudara Maroef Sjamsoeddin yang menuduh saya tanpa bukti yang sah," kata Setya dalam keterangan tertulisnya tersebut.
Di poin lainnya dia juga tidak terima atas pengaduan dirinya oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada MKD. Dia mengatakan Sudirman telah melakukan pencemaran nama baiknya sebagai anggota dewan.
"Bahwa saudara Sudirman Said telah mencemarkan nama baik saya dengan mengatakan bahwa saya telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden serta meminta saham kepada PT Freeport tanpa bukti sama sekali," kata setya.
Berikut lampiran isi surat keterangan tertulis ketua DPR Setya Novanto kepada MKD dalam persidangan kode etik yang digelar oleh MKD, Senin (7/12/2015) yang diberi judul "Nota Pembelaan Setya Novanto Ketua DPR RI Terhadap Pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said Berdasarkan Laporan Pengadilan Tertanggal 16 November 2015":
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!