Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Nasdem, Akbar Faizal mengkhawatirkan putusan akhir MKD perihal dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto terancam gugur atas hukum.
Pasalnya, tata cara penetapan anggota MKD dalam UU MD3 pasal 79 menyatakan Anggota Kehormatan Dewan berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Nyatanya, sampai saat ini belum melihat tanda-tanda rumusan dari Badan Musyawarah (Bamus), untuk mengesahkan formasi baru MKD melalui rapat Paripurna. Hal itu memunculkan spekulasi adanya permainan politik dalam proses pengesahan anggota baru MKD ini.
"Kalau ada permainan sudah pasti. Namun saya tidak tahu pasti detailnya seperti apa. Jangankan publik, saya juga khawatir kalau suatu saat ada putusan (MKD) tapi anggota baru belum disahkan. Akhirnya, semua putusan yang sudah dibuat gugur secara hukum," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Selasa (08/12/2015).
Sebagai catatan, dalam dua minggu terakhir fraksi-fraksi di DPR mengganti perwakilannya di MKD, guna menyokong peradilan etika Ketua DPR Setya Novanto. Fraksi Partai NasDem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal, sementara Fraksi Demokrat mengganti Fandi Utomo dengan Gutur Sasongko. Fraksi Partai Amanat Nasional merotasi dua kadernya, yakni Hang Ali Saputra Syah Pahan dan Ahmad Riski Sadiq yang diganti oleh Sugiman dan A Bakrie.
Fraksi Partai Golkar mengganti tiga anggotanya, yakni Hardisoesilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar yang digantikan oleh Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae. Terakhir, Fraksi PPP mengganti Zainuttauhid dengan Dimyati Natakusumah.
Yang juga membuat Akbar khawatir adalah terjadinya permainan di seluruh proses persidangan MKD. Pada sidang etik Senin (07/12/2015) kemarin misalnya, Akbar menyebutkan beberapa anggota MKD sengaja melancarkan siasat, membuat situasi seolah semua hakim etik setuju rapat tertutup. Faktanya, menurut Akbar, sidang sempat mengalami keriuhan akibat perdebatan terkait mekanisme sidang.
"Ada sepuluh hakim mengatakan di luar bahwa seluruh anggota MKD menyatakan setuju untuk sidang tertutup. Itu omong kosong, mereka mau tampil jadi pahlawan di luar tetapi pecundang di dalam," kecam legislator dari Sulawesi Selatan ini.
Selanjutnya menurut Akbar, keadaan semakin tegang saat menginjak rapat internal, usai mendengarkan pernyataan-pernyataan Ketua DPR Setya Novanto. Akbar Faizal dan enam hakim MKD lain berusaha memenuhi uji forensik rekaman, serta sidang lanjutan dengan memanggil saksi-saksi lain. Namun, hakim MKD lain menolak uji forensik rekaman dan sidang lanjutan dengan berbagai alasan yang tidak rasional.
Akbar menyebut, enam hakim MKD yang sejalan dengannya yaitu Syarifuddin Suding, Guntur Sasono, Darizal, Junimart Girsang, A. Bakri, dan Sugiman.
"Kita mau panggil saksi, mereka tidak mau juga. Ada beberapa saksi, pertama yaitu Riza Chalid yang tercantum dalam rekaman. Kedua, yaitu yang mengatur pertemuan. Karena pak Novanto tidak mengakui bertindak mengatur pertemuan dan tidak mengakui rekaman itu, maka kita panggil anak buahnya Novanto dan anak buahnya Maroef (staf yang terlibat, red) kan gitu. Termasuk juga pak Luhut di situ. Ternyata mereka tidak mau juga, kita mau uji forensik tidak mau juga. Terus apa coba?" ungkapnya dengan nada yang tinggi.
Meskipun begitu, Akbar Faizal menilai masih ada harapan dari proses peradilan etika "Papa minta Saham" ini. Usulan mengenai uji forensik rekaman yang dimiliki Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin diterima.
Artinya, Jika rekaman yang sudah diperdengarkan dalam sidang MKD pada Jumat (04/12/2015) dinyatakan otentik dan asli, maka sidang lanjutan bisa dilaksanakan dengan menentukan siapa yang akan dipanggil.
"Akhirnya, ketemunya di uji forensik. Fokusnya di sana. Nanti kelihatan, kalau asli bisa diselenggarakan sidang lanjutan untuk menentukan siapa yang akan dipanggil" tutupnya.
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta