Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Nasdem, Akbar Faizal mengkhawatirkan putusan akhir MKD perihal dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto terancam gugur atas hukum.
Pasalnya, tata cara penetapan anggota MKD dalam UU MD3 pasal 79 menyatakan Anggota Kehormatan Dewan berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Nyatanya, sampai saat ini belum melihat tanda-tanda rumusan dari Badan Musyawarah (Bamus), untuk mengesahkan formasi baru MKD melalui rapat Paripurna. Hal itu memunculkan spekulasi adanya permainan politik dalam proses pengesahan anggota baru MKD ini.
"Kalau ada permainan sudah pasti. Namun saya tidak tahu pasti detailnya seperti apa. Jangankan publik, saya juga khawatir kalau suatu saat ada putusan (MKD) tapi anggota baru belum disahkan. Akhirnya, semua putusan yang sudah dibuat gugur secara hukum," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima Selasa (08/12/2015).
Sebagai catatan, dalam dua minggu terakhir fraksi-fraksi di DPR mengganti perwakilannya di MKD, guna menyokong peradilan etika Ketua DPR Setya Novanto. Fraksi Partai NasDem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal, sementara Fraksi Demokrat mengganti Fandi Utomo dengan Gutur Sasongko. Fraksi Partai Amanat Nasional merotasi dua kadernya, yakni Hang Ali Saputra Syah Pahan dan Ahmad Riski Sadiq yang diganti oleh Sugiman dan A Bakrie.
Fraksi Partai Golkar mengganti tiga anggotanya, yakni Hardisoesilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar yang digantikan oleh Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae. Terakhir, Fraksi PPP mengganti Zainuttauhid dengan Dimyati Natakusumah.
Yang juga membuat Akbar khawatir adalah terjadinya permainan di seluruh proses persidangan MKD. Pada sidang etik Senin (07/12/2015) kemarin misalnya, Akbar menyebutkan beberapa anggota MKD sengaja melancarkan siasat, membuat situasi seolah semua hakim etik setuju rapat tertutup. Faktanya, menurut Akbar, sidang sempat mengalami keriuhan akibat perdebatan terkait mekanisme sidang.
"Ada sepuluh hakim mengatakan di luar bahwa seluruh anggota MKD menyatakan setuju untuk sidang tertutup. Itu omong kosong, mereka mau tampil jadi pahlawan di luar tetapi pecundang di dalam," kecam legislator dari Sulawesi Selatan ini.
Selanjutnya menurut Akbar, keadaan semakin tegang saat menginjak rapat internal, usai mendengarkan pernyataan-pernyataan Ketua DPR Setya Novanto. Akbar Faizal dan enam hakim MKD lain berusaha memenuhi uji forensik rekaman, serta sidang lanjutan dengan memanggil saksi-saksi lain. Namun, hakim MKD lain menolak uji forensik rekaman dan sidang lanjutan dengan berbagai alasan yang tidak rasional.
Akbar menyebut, enam hakim MKD yang sejalan dengannya yaitu Syarifuddin Suding, Guntur Sasono, Darizal, Junimart Girsang, A. Bakri, dan Sugiman.
"Kita mau panggil saksi, mereka tidak mau juga. Ada beberapa saksi, pertama yaitu Riza Chalid yang tercantum dalam rekaman. Kedua, yaitu yang mengatur pertemuan. Karena pak Novanto tidak mengakui bertindak mengatur pertemuan dan tidak mengakui rekaman itu, maka kita panggil anak buahnya Novanto dan anak buahnya Maroef (staf yang terlibat, red) kan gitu. Termasuk juga pak Luhut di situ. Ternyata mereka tidak mau juga, kita mau uji forensik tidak mau juga. Terus apa coba?" ungkapnya dengan nada yang tinggi.
Meskipun begitu, Akbar Faizal menilai masih ada harapan dari proses peradilan etika "Papa minta Saham" ini. Usulan mengenai uji forensik rekaman yang dimiliki Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin diterima.
Artinya, Jika rekaman yang sudah diperdengarkan dalam sidang MKD pada Jumat (04/12/2015) dinyatakan otentik dan asli, maka sidang lanjutan bisa dilaksanakan dengan menentukan siapa yang akan dipanggil.
"Akhirnya, ketemunya di uji forensik. Fokusnya di sana. Nanti kelihatan, kalau asli bisa diselenggarakan sidang lanjutan untuk menentukan siapa yang akan dipanggil" tutupnya.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi